Polres Pesawaran Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

29/07/2024 09:00:00 WIB 1.583

tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesawaran, 24 Juli 2024 - Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 24 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran..

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial S.H., seorang pria berusia 33 tahun asal Bandar Lampung. Tersangka S.H. diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,33 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang digunakan tersangka.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Modus operandi yang dilakukan tersangka termasuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya H. Hitijahubessy, SH, S.I.K, M.M menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Pesawaran dalam memberantas narkotika. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.

in Hukum

Share this post