Tiga Tersangka Narkotika Diamankan Polisi di Pesawaran

29/07/2024 09:20:00 WIB 1.600

tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesawaran, 29 Juli 2024 - Kepolisian Resor Pesawaran, Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap tiga orang tersangka pada Rabu, 24 Juli 2024. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah MS, 28 tahun,Pria berasal dari Teluk Betung, Bandar Lampung, RAI, 24 tahun,Pria berasal dari Bandar Lampung Dan IS, 38 tahun,Pria berasal dari Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I, baik dalam bentuk percobaan maupun pemufakatan. Ketiga tersangka diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,38 gram.

Kasat Narkoba Polres Pesawaran, IPTU M. Nufi, S.Trk, mengungkapkan komitmennya untuk terus memerangi narkotika. "Kami akan terus berusaha keras untuk menjaga wilayah kami dari peredaran narkotika. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar masyarakat merasa aman," ujarnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkotika dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat keamanan.

Ketiga tersangka kini dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pesawaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

in Hukum

Share this post