Polres Pesawaran Ringkus Penyalahguna Narkoba

05/10/2021 20:47:33 WIB 109

Polres Pesawaran -NOV (31) warga Desa Harapan Jaya Kecamatan Kedondong di tangkap anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran karena sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

 

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 03:00 WIB, di Jalan Raya Desa Harapan Jaya Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.

 

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba.

 

“Iya saat kami mengetahui bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba, anggota kami langsung menyelidiki dan melakukan penangkapan,” kata dia, Selasa (5/10/2021).

 

Lanjutnya, setelah itu dilakukan penggeledahan dan mendapat barang bukti narkoba jenis sabu.

 

“Saat dimintai keterangan, ternyata narkoba tersebut didapatnya dari sodara RAH yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

 

Saat ini barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,3 gram diamankan di Mapolres Pesawaran.

 

Sementara itu, lanjut Vero, bermula dari penangkapan terhadap NOV kemudian anggota juga berhasil mengamankan KS (26) warga Kelurahan Gunung Terang Kecamatan Langkapura kota Bandarlampung.

 

“KS ini merupakan rekan NOV, jadi pelaku NOV ini sebelum menjual barang narkoba tersebut, sebagian telah digunakan bersama dengan KS,” katanya.

 

“Iya kalo dari tangan KS, kami mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap (Bong) dan HP merk redmi warna hitam,” timpalnya.

 

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” pungkasnya.

in Hukum

Share this post