Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Pembunuhan : 24 Adegan Diperagakan

19/08/2024 19:20:00 WIB 1.365

tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Saribumi, Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung. Insiden tragis ini terjadi pada Jumat (26/7/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB, dan menyebabkan Feri Andika (34) meninggal dunia akibat ditikam berkali-kali oleh tetangganya, Arfan Gunawan (27).

Rekonstruksi dilaksanakan di area Perkantoran Polres Pringsewu pada Senin (19/8/2024) siang untuk menghindari potensi konflik di lokasi kejadian. Rekonstruksi ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, penasihat hukum tersangka, dan beberapa anggota keluarga korban yang turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Mochammad Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memberikan gambaran yang lebih rinci terkait kronologi peristiwa pembunuhan tersebut. Rekonstruksi ini juga menjadi bukti penting dalam proses hukum. Sebanyak 24 adegan diperagakan, mulai dari interaksi awal antara korban dan pelaku hingga aksi penikaman yang menyebabkan kematian Feri Andika.

"Rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan bahwa kasus pembunuhan ini diungkap secara menyeluruh dan komprehensif," ujar Iptu Irfan pada Senin siang di Mapolres Pringsewu.

Lebih lanjut, Iptu Irfan menegaskan bahwa kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan memastikan bahwa penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Saat ini, berkas perkara penyidikan sudah kami serahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian. Kami berharap proses ini dapat segera selesai sehingga tersangka dapat segera dilimpahkan dan menjalani persidangan, serta pihak keluarga korban mendapatkan rasa keadilan,” jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa dalam proses penyidikan perkara, tersangka Arfan Gunawan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

in Hukum

Share this post