Polres Pringsewu Jerat Narapidana Pelaku Penipuan dengan Undang-Undang ITE

10/09/2024 13:20:00 WIB 138

tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu- Empat narapidana yang masih mendekam di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) kelas IIB Kota Agung yang terlibat kasus penipuan selain dijerat dengan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) juga di jerat dengan dijerat polisi dengan undang-undang Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE). Hal ini disampikan Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra saat menggelar konferensi pers di mapolres pringsewu pada Senin (9/9/2024) malam.

“Para Narapidana ini selain kami jerat dengan pasal  378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumanya 4mpat tahun juga di kenakan Pasal 35 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik yang ancaman hukumanya 12 tahun penjara,” ujar AKBP M. Yunnus didampingi Kasat reskrim Iptu Irfan Romadhon dan Kanit Pidum Ipda I dewa Gde Bwana

Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra, mengatakan, keempat narapidana yang terlibat kasus  penipuan ini bernama Arif Mustofa (33) warga Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Dedi Sujarwo (31) warga Pekon Pujodadi, Pardasuka, Beni Fernando (29) warga Pekon Kediri, Gadingrejo dan Yoga Febrianton (26) warga Pekon Ganjaran Pagelaran. Sebelumnya mereka ini terlibat sejumlah kasus kejahatan seperti curanmor dan penyalahgunaan narkotika.

keempat pelaku merupakan narapidana di Rutan Kelas II B Kotaagung. Mereka melakukan penipuan pembelian beras ke beberapa toko yang menjual beras melalui media sosial. “Mereka melakukan transaksi palsu dengan cara mengirimkan bukti transfer palsu kepada pemilik toko. Bukti transfer itu telah mereka modifikasi sehingga seperti asli. Salah satu korbannya, Siti Maysaroh merupakan seorang pedagang beras warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo,” katanya.

Kapolres menjelaskan peritiwa penipuan ini terjadi pada Senin 29 Juli 2024 lalu. Setelah mendapatkan beras yang dibeli dengan bukti transfer palsu, para pelaku menjualnya ke pihak lain melalui pihak ketiga untuk mendapatkan keuntungan.

“Ada satu toko yang mengalami kerugian hingga Rp12,5 juta. Di beberapa tempat lain juga ada, lebih dari lima toko beras yang tertipu. Kami akan kembangkan lagi. Pesan kami kepada pemilik toko yang menjual barang melalui media sosial agar berhati-hati dengan modus serupa. Kami minta agar lebih teliti memeriksa bukti transfer dan rekening penerima agar tidak menjadi korban penipuan.”

Menurur para pelaku, tambah Kapolres, uang hasil kejahatan itu kemudian uangnya dibagi dan dihabiskan untuk meneuhi kebutuha hidup di tempat mereka menjalani hukuman.


Dari keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ponsel merek Vivo, satu ponsel merek Oppo, satu ponsel merek Itel, satu ponsel merek Redmi, satu lembar bukti transfer palsu, dan satu bundel cetak rekening BRI koran atas nama Ibnu Kurniawan. (*)

in Hukum

Share this post