tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu Lampung Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria berinisial RPN (27), warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berat. Penangkapan dilakukan di rumahnya pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban RM (25), warga Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, tengah menemani rekannya bertemu seseorang di Pekon Tambahrejo. "Namun, pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku tiba-tiba mengambil senjata tajam jenis pedang dan menyerang korban beserta rekannya." ujar AKP Johannes dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (3/8/2025)
