Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat, Korban Alami Luka Parah Akibat Sabetan Pedang

07/09/2025 19:10:00 WIB 287
tribratanews.lampung.polri.go.id.  Pringsewu Lampung Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria berinisial RPN (27), warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berat. Penangkapan dilakukan di rumahnya pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban RM (25), warga Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, tengah menemani rekannya bertemu seseorang di Pekon Tambahrejo.

"Namun, pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku tiba-tiba mengambil senjata tajam jenis pedang dan menyerang korban beserta rekannya." ujar AKP Johannes dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (3/8/2025)

Lanjut Kasat, akibat sabetan pedang, korban mengalami luka serius di bagian lengan kiri. Korban sempat mendapatkan perawatan di RS Mutiara Hati Gadingrejo, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Urip Sumoharjo, Bandar Lampung, untuk penanganan lebih lanjut.

Pihak keluarga yang tidak terima atas kejadian ini kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pringsewu. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku dan masih mencari senjata tajam yang digunakan untuk melukai korbannya.

"Atas perbuatannya, RPN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut." tandasnya

in Hukum

Share this post