Polres Prengsewu-Pemberantasan peredaran narkotika
terus digencarkan Satnarkoba Polres Pringsewu.
Terbukti
dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang berperan sebagai kurir dan bandar
narkoba jenis sabu kembali di gelandang ke sel jeruji.
Kasat
Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menjelaskan kedua pelaku berhasil
diringkus merupakan warga kecamatan Gedong Tataan Kabupaten pesawaran
berinisial T (50) pekerjaan tukang Ojek dan UM (51) berprofesi ini rumah tangga
warga.
“Kedua
pelaku kami amankan didua lokasi terpisah pada Rabu (6/10). T kami lakukan
penangkapan saat sedang mengantarkan narkotika jenis sabu wilayah kecamatan
Banyumas pada pukul 14.00 Wib dan UM kami amankan di rumahnya pada pukul 16.00
Wib. ” tuturnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.
Selasa (12/10/21)
Pengungkapan
kasus berawal dari adanya informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi
narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka T di wilayah Banyumas.
“Tersangka
T kami sergap saat sedang menunggu pemesan sabu di ruas jalan Pekon Banyu Urip
Banyumas, dan saat dilakukan penggeledahan di kantong celana tersangka kami
dapat BB 2 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu” terang Iptu Khairul.
Berawal
dari penangkapan T kemudian dikembangkan terhadap pemasok barang yang diakui
dari seorang warga kecamatan Gedong Tataan berinisial UM.
“Berbekal
pengakuan tersangka T, Polisi kemudian melakukan penggrebekan terhadap UM
dirumahnya di Desa Sukaraja Gedong Tataan” ungkap Kasat Narkoba
Dalam
proses penggeledahan Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain
plastik klip bekas pakai dan peralatan hisap sabu.
Lebih
lanjut kasat narkoba menyampaikan setelah kedua tersangka berhasil diamankan
dalam proses pemeriksaan tersangka T mengakui sudah sejak 2 tahun yang lalu
selain berprofesi sebagai tukang ojek dirinya juga merangkap sebagai kurir
narkoba.
“Setiap
ada orang memesan sabu 5 tersangka T selalu membeli dari UM dengan nominal
harga mulai Rp 100-400 ribu” jelasnya
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku saat ini telah dijebloskan ke
sel tahanan rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan undang-undang narkotika.
“Dalam
proses penyidikan perkara kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI
No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
penjara” tandasnya