tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus – Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kota Agung, tepatnya di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.Tersangka utama yang ditangkap MR alias Pemas (22) warga Kelurahan Kuripan Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus Turut ditangkap pelaku penadahan inisial HI (19) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung. RA (20) warga Dusun Badak Bangun Pekon Padang Ratu Kec. Limau Kab. Tanggamus. Selain itu, dua remaja perempuan inisial AN (8) dan DY (17) pelajar SLTA warga Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat 4 Juli 2025 sekitar pukul 02.45 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Bandar Lampung sejak tanggal 28 Juni 2025. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa 15 Juli 2025. Dalam keterangannya, Wakapolres Kompol Gigih menjelaskan bahwa laporan pencurian ini disampaikan langsung oleh korban Randy Kurniawan, seorang pengacara, yang tinggal di lokasi kejadian. Dalam peristiwa tersebut, pelaku berhasil membawa kabur emas seberat 83 gram beserta surat-surat nota pembeliannya, uang tunai belasan juta rupiah, serta sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp150 juta.


