tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu, Lampung – Bisnis narkoba jenis sabu-sabu yang dijalankan RG (33), warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Lampung, terungkap memiliki perputaran uang ratusan juta rupiah. Hal ini terungkap setelah penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap RG usai ditangkap pada Kamis (10/7/2025) lalu.Kasat Narkoba AKP Candra Dinata dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, penangkapan RG membuka tabir peredaran sabu skala menengah yang aktif beroperasi di wilayah Pringsewu selama beberapa bulan terakhir. Dari pengakuannya, RG telah mengedarkan sedikitnya 6 ons sabu-sabu sejak Desember 2024 hingga Juli 2025. Setiap ons dibelinya seharga Rp60 juta, dengan total nilai transaksi mencapai Rp360 juta.

