Polres Tulang Bawang Barat-Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang
Barat pada hari minggu tanggal 02 Januari 2022 kembali ungkap kasus DPO
pencurian dan pengrusakan Spesialis tower Telekomunikasi adapun pelaku yang
berhasil diamankan yaitu DDG (28) warga tiyuh karta, Kecamatan Tulang Bawang
Udik Kab Tulang Bawang Barat, DDG ditangkap dari hasil pengembangan terduga
pelaku sebelumnya yaitu PR als (Krm ) dan RY dalam Kasus tindak Pidana
pencurian dengan pemberatan.
Dasar penangkapan Laporan
Polisi :
1. Laporan Polisi Nomor :
LP/B-462/XII/2021/SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LAMPUNG, Tgl 27 Des 2021.
2. Laporan polisi
nomor : LP/B/470/XII/2021/SPKT/POLRES
TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tgl 31 Desember 2021
3. Laporan Polisi nomor :
LP/B/451/XII/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tgl 15 Desember
2021.
Kapolres Tubaba, AKBP
Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra
Parina S.H .M.H mengatakan Setelah dilakukan pengembangan yang bersangkutan Pr
als Krm menjelaskan bahwa dia juga pernah menyuruh Pelaku RY untuk melakukan
pengrusakan towe XL tersebut bersama dengan Sdr. DD yang menyebabkan kerusakan
fisik dan tidak beroperasinya tower telekomunikasi di Tower LATB 0004@KARTA
yang beralamatkan di Tiyuh Karta Kec. Tulang Bawang Udik Kab.Tulang Bawang
Barat.
Lanjut ” Freddy
kronologis kejadian pada hari Selasa tgl 28 Desember 2021 sekira jam 11.00
wib, Team Tekab 308 berhasil mengamankan
terduga tersangka an. RP Als KRM dan barang bukti berupa 47 (empat puluh tujuh)
buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH yang mana dengan rincian 23(dua puluh tiga)
buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH dan 24 (dua puluh empat) buah baterai CDC
SONNECHEIN 960 AH merupakan barang bukti dari Tkp Polres Tulang Bawang dan
telah diserahkan kepada penyidik Polres Tulang Bawang untuk kepentingan
penyidikan, pada saat terduga pelaku dan barang bukti diamankan berada di tiyuh
pulung kencana kec Tulang Bawang Tengah dan berdasarkan pengakuan tersangka
bahwa tersangka mengakui perbuatannya tersebut bersama dengan 2 temannya yg
bernama DDG (alamat Tiyuh Karta Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang
Barat) dan ASRIN (Palembang Sumsel), kemudian tim Tekab 308 dipimpin oleh Kasat
Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mendatangi rumah pelaku a.n. DDG namun DDG
sudah tidak ada lagi di rumahnya lalu tim tekab 308 Polres Tubaba melakukan
tindakan persuasif kepada keluarga dari DDG dengan tujuan agar pelaku a.n. DDG
segera menyerahkan diri ke Polres Tulang Bawang Barat, Lalu 5 hari kemudian
tepatnya hari Minggu tanggal 02 Januari 2022 pelaku a.n. DDG menyerahkan diri
dengan didamping oleh keluarganya ke anggota Tekab 308 Polres Tubaba dan
anggota Tekab Polres Tubaba menyerahkannya ke Mapolres Tulang Bawang Barat
untuk diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan
terduga Pelaku DDG telah melakukan dibeberapa Tkp antara lain :
1. Tgl 24 Des 2021. TP
Curat TKP Tiyuh Cahyo Randu kerugian Kehilangan batterai CDC SONNECHEIN 960 AH
Sebanyak 23 (dua puluh tiga) blok , jika di nominalkan sekira sebesar lebih
kurang Rp 92.000.000,- (Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah). berdasarkan Laporan
Polisi Nomor : LP/B-462/XII/2021/SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LAMPUNG, Tgl 27 Des
2021
2. Tgl 31 Desember 2021
TP Curat TKP Tower TELKOMSEL kamp Mulya Kencana Kec Tulang Bawang Tengah Kab
Tulang Bawang Barat, kerugian berupa BATTERY Merk MAXLIFE yang berjumlah 24
buah dan apabila di nilai dengan uang berjumlah Rp 96 000 000 (sembilan puluh
enam juta rupiah) berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B/470/XII/2021/SPKT/POLRES TULANG BAWANG
BARAT/POLDA LAMPUNG, Tgl 31 Desember 2021
3. Tgl 15 Desember 2021
di TOWER XL Tiyuh Karta Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tubaba TP pengerusakan
gangguan fisik dan elektromagnetik berdasarkan Laporan Polisi nomor :
LP/B/451/XII/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tgl 15 Desember
2021.
Menurut pengakuan pelaku
DDG bahwa dia disuruh oleh pelaku an. PR Als KRM bersama RY untuk melakukan
pengrusakan tower XL milik PT Solusi Tunas Pratama yang berada di tiyuh Karta.
Saat ini Pelaku diamankan
dan dimintai keterangan di Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat untuk
dilakukan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku di jerat
pasal 363 KUHPidana dan Pengerusakan Gangguan Fisik dan Elektromagnetik dengan
kurungan penjara maksimal 9 tahun ” tutup Fredy