tribratanews.lampung.polri.go.id. Tulang Bawang Barat, Kamis 24 April 2025 – Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat pada Kamis (24/04) pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Pelimpahan dilakukan terhadap dua orang tersangka, yaitu Sofyan Siregar bin R. Siregar dan Elawati binti Sofyan, berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Nomor: B-742/L.8.23/Enz.1/04/2025 tanggal 14 April 2025, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan telah lengkap (P.21).
Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat dan berjalan lancar serta aman. Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tulang Bawang Barat dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.