TribrataNewsLampung.Polri.go.id.-Polres Tubaba-Satresnarkoba Polres
Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang perempuan, yang
membawa/menguasai/menyimpan di duga narkotika jenis shabu.
SY
(29) warga Kabupaten Lampung Utara dan DP (30) warga Kabupaten Lampung Tengah
diringkus team Cobra pada hari minggu tanggal 28 November 2021 sekira Jam 13.00
WIB. Di warung bakso yang berada di samping pasar Mulya Asri Kecamatan Tulang
Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Barang
bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berisi
kristal putih diduga narkotika narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,61
gram, Uang tunai sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu ) unit
handphone nokia warna biru, 1(satu) unit handphone android merk VIVO warna
hitam biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat.
Kapolres
Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK. M. M. melalui Kasat Narkoba
AKP N. E Panjaitan mengatakan, pada hari Minggu tanggal 28 November
2021didapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba diwarung bakso joko
pasar mulyo asri yg akan dilakukan oleh 2 (dua) orang wanita,kemudian sekira
jam 13.00 wib anggota sat narkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan
penangkapan terhadap 2 (Dua) orang perempuan yang bernama SY (29) dan DP (30).
“Ketika
dilakukan penangkapan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip
sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu di atas kotak
disamping tempat duduknya yang diletakan oleh DP, yang diakuinya akan dijual
kepada orang yang lagi ditunggunya. Kemudian di amankan juga barang bukti
berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu )
unit handphone nokia warna biru, dan 1(satu) unit handphone android merk VIVO
warna hitam biru, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA beat warna hitam
tanpa nopol berikut kunci kontak. Yang di gunakan kedua pelaku tersebut,
kemudian atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa serta diamankan
ke mapolres Tuba barat untuk di lakukan penyelidikan lanjut,” paparnya Kasat
Narkoba.
Keduanya
kini ditahan di ruang tahanan Polres Tulang Bawang Barat untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya.
“kedua
tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009
dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara”