Polres Way Kanan Amankan Pelaku KDRT

04/06/2022 08:59:00 WIB 81

Tribatanews.lampung.polri.go.id : Seorang pemuda inisial SJ (28) warga Kampung Kasui lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung lantaran diduga melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya. Sabtu (04/06/2022).

Menurut keterangan korban, kekerasan itu terjadi lantaran korban dan  SJ (suami korban)  sedang memperdebatkan masalah SJ sudah tiga hari tidak pulang ke rumah. Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban an.Romaida (merupakan istri dari SJ) kepada Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan pada Tanggal 07 Maret 2022.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengungkapkan kekerasan itu terjadi pada rabu, 23-02-2022 sekitar pukul 20.00 Wib, di rumah mertua korban.

Menurut keterangan korban, kekerasan itu terjadi lantaran korban dan  SJ (suami korban)  sedang memperdebatkan masalah SJ sudah tiga hari tidak pulang ke rumah,  yang mana rumah korban  itu masih satu Kampung dengan rumah mertuanya.

Pelaku lalu marah kemudian menampar wajah sebelah kiri korban menggunakan tangan dan memukul pundak sebelah kiri korban dengan menggunakan kursi plastik.

Seusai peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikis dan rasa sakit di badannya, selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.

Kronologis penangkapan  pada Rabu, 01 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB anggota Unit Idik IV PPA Polres Way Kanan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Keteguhan Kecamatan Teluk Betung Barat Bandar Lampung.

Atas informasi tersebut, Kanit Idik IV PPA Aipda Bahtra Sembiring  bersama personil Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga tanpa perlawanan.

Selanjutnya SJ dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasatres.

Sementara, pelaku jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI  Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

in Hukum

Share this post