Tribratanews.lampung.polri.go.id : Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat HP (Handphone) di Kampung Beringin Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Rabu (16/11/2022).
Tersangka curat diduga inisial AL (35) berdomisili di Kampung Tanjung Kurung Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan (ditahan di Polsek Kasui Polres Way Kanan dalam perkara lain).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan bahwa kronologis ungkap kasus Curat 1 (satu) Unit HP merk oppo A5s warna biru ini berdasarkan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Way Kanan pada hari Senin 14 Nopember 2022 terhadap TSK AL di Polsek Kasui.
Yang bersangkutan tersebut sebelumnya telah ditangkap pada perkara lain pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022, pukul 13:00 WIB di Kampung Bali Sadar Utara Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Sementara AL diduga melakukan curat pada hari Jum’at, 07 Nopember 2021 pukul 05:30 WIB korban an. Feri Fhadli dibangunkan oleh ayah korban yang langsung menanyakan dimana sepeda motor honda karisma No.Pol. B 6390 TEB dan dijawab korban masih disitulah ditempat parkir sepeda motor.
Setelah itu korban berusaha mencari di sekitar rumah namun tidak berhasil ditemukan lalu
pergi melaporkan kejadian kepada Kepala Dusun.
Selain sepeda motor pelaku juga mengambil 2 (dua) Handphone berbagai merek milik korban dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Rebang Tangkas untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Petugas baru berhasil mengamankan 1 (satu) Unit HP merk oppo A5s warna biru milik korban di rumah pelaku sedangkan untuk barang bukti sepeda motor honda karisma No.Pol. B 6390 TEB dan HP lain nya masih dalam pencarian
Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kasatreskrim.