Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (14/08/2024).
Tersangka berinisial ATS (30) berdomisili di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah menjelaskan penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekitar pukul 22.31 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kelurahan Campur Asri, Baradatu, Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku berinisial ATS karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.
Sementara, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku hasilnya ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga dua) gram di saku kiri belakang celana yang dikenakan pelaku ATS.
Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” tutup Kasatresnarkoba.