Polresta Bandar Lampung -Jajaran Satresnarkoba Polresta
Bandarlampung berhasil menggagalkan peredaran 1,02 Kilogram Narkotika jenis
Sabu.
Barang
bukti tersebut didapat dari dua tersangka, yakni B (29), warga Kelurahan Kebon
Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung, dan J (35), warga
Jalan Ryacudu, Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.
Kapolresta
Bandarlampung, Kombes Ino Harianto, mengatakan "penangkapan itu
berdasarkan informasi pada Sabtu, 2 Oktober 2021, sekitar pukul 17.00 WIB,
terkait kawasan di Jalan Kamboja, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan
Tanjungkarang Timur, kerap menjadi tempat transaksi narkoba."
"Untuk
itu anggota ke lokasi melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka BR
dengan barang bukti 20 gram sabu-sabu," kata Ino, Senin, 11 Oktober 2021.
Atas
kasus itu, pihaknya melakukan pengembangan dan meringkus tersangka lainnya,
yaitu Jaka, di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan
Sukabumi, Kota Bandarlampung, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa, 5 Oktober 2021.
"Setelah
melakukan interogasi terhadap Jaka, tim melakukan penggeledahan di sebuah
indekos Jalan Ryacudu, Kelurahan Korpri Raya, pada 6 Oktober 2021, sekitar
pukul 14.30 WIB," katanya.
Dari
penggeledahan, petugas mendapatkan 13 paket sabu seberat satu kilogram, satu
buah timbangan kecil, satu paket plastik klip, dan 1 buah tas ransel berwarna
hitam.
Polresta
Bandarlampung Tangkap 2 Pengedar Narkoba dan Sita 1 Kg Sabu
Berdasarkan
pemeriksaan, barang terlarang itu didapatkan kedua tersangka dari bandar besar
narkoba yang berada di Banda Aceh inisial R.
"Pelaku
ketiga inisial R masih DPO akan kami kejar terus, sehingga peredaran gelap di
Bandarlampung dapat segera kami ungkap. Tersangka juga saat ini masih dilakukan
pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut," ujar nya.
Atas
kasus itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2)
UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana
penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Dari
Hasil penangkapan ini Kapolresta mengatakan, pihaknya berhasil menyelamatkan
ribuan jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
"Kita
lihat dari barang bukti 1,02 kilogram sabu, maka bisa diselamatkan sekitar
9.800 orang lebih," kata Ino.
Ino
menambahkan, pengungkapan kasus peredaran gelap Narkotika tidak terlepas dari
informasi masyarakat.
Oleh
karena itu, dia berharap masyarakat bisa menginformasikan penyalahgunaan
narkotika kepada aparat kepolisian.
"Segera
lapor kepada kami agar kami lakukan penindakan. Dengan tujuan semua masyarakat
Kota Bandarlampung bebas dari penyalahgunaan narkotika," tutur Ino.