https://tribratanews.lampung.polri.go.id Tribratanews.polri.go.id - Banyumas. Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiga tersangka tersebut adalah P (36), TTH (61), dan S (52).
Kapolresta Banyumas Kombes. Pol. Edy Suranta Sitepu menerangkan, awalnya penyidik menerima informasi adanya rumah yang akhirnya diketahui milik tersangka P sebagai balai pelatihan calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Rumah tersebut dijadikan Yayasan Isra Ardhi Amalia.
"Petugas mendapati 11 perempuan CPMI yang sedang melakukan pelatihan," ujar Kapolres seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/6/23).
Usai para tersangka ditangkan, ujar Kapolres, diketahui setiap CPMI dikenakan uang muka sebagai uang muka. Kemudian, mereka akan diberangkatkan dengan dokumen yang tidak sesuai dengan aturan.
Rp7.500.000
Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 69 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai huruf e Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.