TribrataNewsPolriLampung-Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi
Prasetyo menegaskan kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa
Citemu, Kabupaten Cirebon dihentikan atau tak dilanjutkan. Hal ini diputuskan
usai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan
Kejaksaan.
"Polri
sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak
kejaksaan. Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan
dihentikan pada malam hari ini," kata Dedi di Divisi Humas Polri, Jakarta
Selatan, Selasa (1/3/2022).
Adapun
teknis penghentian kasus ini, kata Dedi dikarenakan kasus ini sudah P21 atau
berkas lengkap maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri
oleh Nurhayati. Dari jaksa juga nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan
Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Jadi
malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai," kata Dedi.
Dedi
pun menjelaskan kasus Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda
antara penyidik Polri dengan Kejaksaan. Adapun penafsiran ditingkat penyidik
Polresta Cirebon perbuatan melawan hukumnya ada, tapi hanya pelanggaran
administrasi.
"Niat
jahatnya mens reanya tak ditemukan karena yang dilanggar peraturan kemendagri
terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDes," ujarnya.
Dalam
proses penegakan hukum, mantan Karopenmas Divisi Humas Polri ini berbicara tak
hanya legal justice, tetapi juga bicara tentang social justice. Hal ini menjadi
salah satu pertimbangan kasus Nurhayati dihentikan.
"Tak
hanya kita mengejar kepastian hukum tapi keadilan dan kemanfaatan hukum. Jadi
tak ada yang salah dalam kasus ini. Kecermatan penafsiran dalam suatu pidana
tak mungkin sama. Kasus ini diambil Mabes dan melihat secara komprehensif
terkait masalah penerapan suatu peristiwa pidana. Fokus kita kasus Nurhayati
segera dihentikan," ujarnya.
Dari
peristiwa ini, Dedi menuturkan akan menjadi analisa dan evaluasi (anev), serta
pembelajaran Bareskrim Polri dan seluruh jajaran baik tingkat Polsek, Polres
dan Polda, dimana dalam menetapkan status tersangka seseorang proses gelar
perkara harus dimaksimalkan.
Dalam
perkara ini, Dedi menjelaskan penyidik sudah melakukan gelar perkara sesuai
ketentuan yang ada, dimana menghadirkan saksi ahli bersama jaksa penuntut agar
tak terjadi penafsiran yang berbeda. Ia pun berharap kasus yang serupa tak
terjadi lagi di kemudian hari.
"Pelajaran
kasus ini juga dari dittipidkor akan selalu melakukan asistensi terhadap
penanganan kasus korupsi yang disidik oleh Polres maupun Polda guna menghindari
kasus seperti ini terjadi lagi," katanya.
Dengan
adanya kejadian ini, jenderal bintang dua ini menegaskan masyarakat tak perlu
takut melaporkan suatu tindak pidana, termasuk korupi. Ia menyebut
pemberantasan korupsi itu tidak hanya penanggungjawab penegak hukum, tetapi
harus bersama sama dan berkolaborasi antara masyarakat dan stakeholders
lainnya.
"Ini
penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia. Kepada Nurhayati tetap bisa
bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tak perlu khawatir
lagi, tak perlu takut lagi," katanya.
Sementara
itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo
mengatakan, pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kapolresta
Cirebon terkait kasus ini sudah dilakukan.
"Adapun
maksud pertemuan ini sebagai tindaklanjut daripada koordinasi Kejaksaan Agung
dan Bareskrim menggelar perkara ini dan hasil simpulan gelar menyatakan
terhadap Nurhayati ada perbuatan melawan hukum tetapi tak ada niat jahat atau
mens reanya," ujarnya.