TribrataNewsPolri.Lampung-Bandar Lampung –
Seperti kita ketahui bersama bahwa saat ini penyebaran Covid-19 mengalami
peningkatan secara eksponensial. Hal ini dibuktikan denganjumlah penambahan
kasus terkonfirmasi positif dan jumlah kematian akibat Covid-19 yang tidak
berbanding lurus dengan jumlah angka
kesembuhan
setiap harinya.
Terjadinya
penambahan kasus Covid-19 tersebut dikarenakan adanya peningkatan aktifitas dan
mobilitas masyarakat seperti saat menjelang/pasca Natal dan Tahun Baru, hari
raya Idul Fitri, serta kegiatan masyarakat lainnya tanpa memperhatikan protokol
Kesehatan secara ketat. Kegiatan
masyarakat tersebut menyebabkan peningkatan kontak antara kelompok masyarakat
dan terjadi snow ball effect.artinya satu orang dapat menyebarkan lebih dari
dua orang sehingga menyebabkan klaster baru.
Salah
satu bentuk kontribusi dan perjuangan Polri dalam mendukung Pemerintah guna
mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, Polri dalam hal ini
meluncurkan buku saku “Pedoman Kontijensi klaster Covid-19” bagi anggota Polri
pada (23/6/2021).
Didalam
buku saku tersebut terdiri dari 20 halaman dan memuat beberapa ketentuan
tentang “Pedoman manajemen kontijensi penanganan Klaster Covid-19”, bagi
anggota Polri yang bertugas di lapangan, guna meminimalisir peyebaran Covid-19
dengan tahapan 3T (Tracing, Testing dan Treatment)
dan 5M
(Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan
Membatasi Mobilitas).
Peluncuran
buku saku tersebut sebagi bentuk implementasi dari Instruksi Presiden No. 6
Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sebagai upaya untuk meningkatkan
efektivitas pencegahan dan pengendalian
Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota
di Indonesia.
Kabid
Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, “Bahwa Buku
saku ini sangat berguna bagi Anggota Polda Lampung & Polres Jajaran dalam
upaya Membantu Satgas Penanganan Covid-19 di Tingkat Provinsi Lampung,
Kabupaten dan Kota ditengah pemberlakuan PPKM”. (27/6/2021)
Saat
ini di Provinsi Lampung tengah diberlakukan PPKM skala Mikro mulai
(22/6/2021 s/d 5/7/2021),
mari kita dukung program pemerintah dalam dalam menrapkan Protokol
kesehatan secara ketat.
Dengan
dukungan dan kerjasama yang sinergis dari seluruh elemen masyarakat dan
instansi terkait lainnya dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat,
dalam mendukung Pemerintah guna
mencegah
penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.
Semoga
buku ini mampu menjadi referensi dan sumber bacaan yang edukatif bagi anggota
Polri dan seluruh lapisan masyarakat. (dn/penmas)