tribratanews.lampung.polri.go.id. Selama sepekan terakhir terhitung sejak 19-26 Juli 2024, Polri telah melakukan pengungkapan tindak pidana sebanyak 1.546 kasus. Mulai dari penyalahgunaan narkoba, perjudian, TPPO, penyakit masyarakat (pekat), hingga tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyalahgunaan narkoba sebanyak 178 kasus. Kemudian perjudian baik online maupun offline sebanyak 38 kasus.
"Untuk kasus persetubuhan 17 kasus, pencabulan, 31 kasus dan senjata tajam 30 kasus," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/7/2024).
Sementara untuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO), lanjut Trunoyudo, yang berhasil diungkap ada 4 kasus. Sedangkan tindak pidana ringan (tipiring) 325 kasus.
Adapun beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti pembunuhan ada 30 kasus. Pencurian biasa 37 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus.
"Kasus penganiayaan ada 67, illegal loging satu kasus, illegal mining dua kasus dan illegal drilling satu kasus," ucapnya.
Untuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 50 kasus, miras delapan kasus dan penemuan mayat tujuh kasus. Lalu kebakaran tiga kasus, pengerusakan lima kasus, fidusia dua kasus, kecelakaan lalu lintas 35 kasus dan teguran simpatik lalu lintas 500.
"Kasus uang palsu satu kasus, pengeroyokan 14 kasus dan KRDT sebanyak lima kasus," tukasnya.
Sumber PMJ NEWS