Polri Ungkap Modus Pelaku Penipuan Online Lowongan Kerja di Berbagai Negara

21/07/2024 11:40:00 WIB 1.584

tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta – Polri mengungkap alasan sindikat penipuan online berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu jaringan internasional menyasar empat negara. Keempat negara menjadi korban scam online ini ialah Indonesia, Thailand, India, dan Tiongkok.

“Jadi dia melihat Indonesia karena warga negara yang ikut itu Indonesia kemudian di-blasting ke beberapa negara. China karena penduduknya banyak, kemudian India itu padat,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Kamis, 18 Juli 2024.

Selain perihal kepadatan penduduk, Himawan menyebut sindikat penipuan ini telah memetakan aktivitas online negara yang disasar. Pemetaan dilakukan pelaku dengan melihat social engineering, cara dimana penipu atau pelaku menggunakan kesalahan atau kecerobohan individu untuk mencuri data atau informasi penting yang konfidensial.

“Selain mereka juga secara sosial engineering memprofiling kira-kira mana yang mungkin atau jadi korban terbanyak,” ungkap jenderal bintang satu itu.

Adapun sindikat ini melancarkan aksinya dengan menyebarkan tautan website melalui platform online seperti Facebook, Telegram, dan WhatsApp. Aksi scamming itu dikendalikan dari Kota Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

“Kenapa ini di Dubai? Karena ini pusatnya mereka di Dubai, kita ambilnya Dubai ini kita juga hasil penelusuran yang diberangkatkan kemudian ada di Dubai, ada penerjemah di sana,” ungkap dia.

Total ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan daring ini. Mereka ialah warga negara Tiongkok, ZS selaku pimpinan; tiga orang warga Indonesia berinisial NSS, H, dan M yang membantu ZS melakukan aksi tindak pidana ini.

Dari bisnis ilegal ini, SZ bersama sindikatnya berhasil meraup untuk kurang lebih Rp1,5 triliun. Hasil itu berdasarkan bisnis penipuan dari empat negara yang disasar, Indonesia Rp59 miliar, India Rp1,077 triliun, Tiongkok Rp91 miliar, dan Thailand Rp288 miliar.

Sementara itu, ada empat orang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah memburu keempat DPO selaku koordinator dari operator sindikat penipuan tersebut.

Sumber https://humas.polri.go.id

in Hukum

Share this post