Tribratanewslampung.polri.go.id-Lampung Utara - Kepolisian Sektor
Abung Barat Polres Lampung Utara berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga
sebagai pelaku perkosaan (lebih kurang dua pekan lalu), terhadap seorang gadis
sebut saja mawar, usia 21 tahun warga Kecamatan Abung Barat, di sebuah gubuk
area kebun warga Desa Sabuk empat kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung
Utara.
Penangkapan tersebut
dilakukan setelah korban melaporkannya ke Polsek Abung Barat LP/ B/ 397/ XII/
2021/ SPKT Sektor ABB/ RES L.U/ Polda
Lampung tanggal 28/12/2021.
Kapolsek Abung Barat AKP
Ono Karyono S.H., M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail
S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan telah mengamankan seorang terduga pelakunya
inisial PS alias PF (22) warga Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang Kab.
Lampung Utara Senin (10/1/2022).
Dikatakan olehnya"
peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 24/12/2021 disebuah gubuk kebun milik
warga Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang Kab. Lampung Utara.
Terhadap terduga pelaku
PS Alias PF (22), berhasil di ringkus oleh tim opsnal di pimpin Kanit Reskrim
Bripka Bambang Tri bersama anggota pada Minggu malam 9/1/2022 pukul 23.30 wib
di gang Akasia Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan dan sekarang telah
berada di Mapolsek Abung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menuturkan kronologis kejadian bermula
perkenalan korban (Mawar) dengan terduga pelaku PS Alias PF melalui media
sosial Facebook pada tanggal 22/12/2021 dan berlanjut dengan saling chating di
WhatsApp.
Selanjutnya pada hari
Jumat 24/12/2021 sekira pukul 16.45 wib pelaku datang ke rumah korban
menggunakan sepeda motor, yang saat itu korban tengah bersiap-siap hendak
berangkat kerja di Kotabumi, pelaku (PS) menawarkan diri untuk mengantar
korban, sehingga keduanya pun berboncengan.
Di tengah jalan tiba-tba
pelaku berpura-pura hendak mengantarkan bensin ke kebun orang tuanya dengan
alasan sepeda motor orang tuanya kehabisan BBM, melewati jalan kebun yang telah
di putar-putar jauh oleh pelaku hinga akhirnya tiba di sebuah gubuk.
Korban Mawar sempat
bertanya kepada pelaku "Mau apa Kamu"
pelaku menjawab mau menciumi kamu" sambil lansung memegang dan
menarik lengan korban, korban melakukan perlawanan dengan mendorong badan
pelaku sambil berteriak tolong," jelasnya
Akibat dorongan dan
teriakan korban, kemudian pelaku PS memukul ke arah muka korban sebanyak dua
kali membuat korban terjatuh sambil berkata agar korban "diam",
korban masih tetap berusaha memberontak, membuat pelaku kembali memukuli serta
mencekik leher korban sehingga korban tak berdaya, selanjutnya pelaku PS dengan
leluasa menyetubuhi korban". Ungkap Ono
Pelaku dapat di jerat
melanggar Pasal 285 KUH Pidana tentang perkosaan dengan ancaman kurungan 12
tahun.