Tekab Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu korban luka, terjadi di Dusun Baru Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (07/04/2024).
Pelaku inisial AW (59) berdomisili di Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto mengungkapkan kejadian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 WIB telah terjadi tindak pidana penganiayaan.
Mulanya korban Subardin sedang memeriksa saluran air bersih korban lalu melihat AW sedang membuat saluran air dengan kapasitas besar, kemudian korban menegurnya agar tidak melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
Pada saat itu AW langsung marah dan memegang baju korban lalu memukul badan korban, namun berhasil ditangkis oleh korban, kemudian korban berlari dan pada saat itu AW melempar batu kearah korban dan mengenai kepala bagian belakang korban yang mengakibatkan terluka dan berdarah.
Seusai peristiwa tersebut, korban pulang kerumah dan tidak lama datang AW sambil membawa senjata tajam jenis golok dipinggangnya dan senapan gejluk mengancam korban, namun datang warga sekitar dan membawa AW pergi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kepala belakang dan melaporkan kejadian ke Polsek Banjit.
Kronologis penangkapan pada Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Kampung Menanga Siamang, Banjit.
Atas informasi tersebut petugas menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan lalu berhasil mengamankan pelaku dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya AW berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah batu dan sebilah sajam jenis golok diamankan di Polsek Banjit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Sementara, pelaku jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.