Polsek Blambangan Umpu Bekuk Pelaku Curat HP di Kampung Negeri Baru

03/02/2024 11:39:00 WIB 856

Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) Handphone di Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (03/02/2024).

Tersangka inisial ATT (18) berdomisili di Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menerangkan terjadinya curat pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekitar pukul 05.00 Wib telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan di dalam rumah korban sekaligus warung yang berada di Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Berawal saat korban bangun tidur sekitar pukul 05.30 Wib,  lalu anak korban menanyakan handphone vivo Y16 warna gold yang terletak sebelumnya diatas dikasur tidak ada.

Namun setelah dicari ternyata 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y16 warna drizzling gold yang sebelumnya diletakkan di atas kasur korban sudah tidak ada, serta 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) KG, 5 (lima) Kg  beras, dan 1 (buah) tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 375.000, rupiah.

Akibat dari kejadian curat tersebut, korban mengalami kerugian dan apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp. 3,1 juta rupiah, lalu Mellina melapor ke Polsek Blambangan Umpu guna ditindak lanjuti.

Lanjut Kapolsek, penangkapan terhadap diduga pelaku curat Handphone ini berdasarkan informasi dari masyarakat kepada personel Polsek Blambangan Umpu bahwa pelaku berada di Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut pada Rabu (31/01/2024) sekitar pukul 21.00 Wib, anggota Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu bergegas menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka ATT tanpa disertai perlawanan dan mengamankan barang bukti  1 (satu) unit HP beserta kotak handphone merek VIVO Y16 warna Drizzling Gold.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkapnya.

in Hukum

Share this post