Tribaratanews.lampung.polri.go.id-Tulang Bawang-Seorang pemuda yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap warga bersama petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial AI (17), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari Jumat (23/09/2022), pukul 01.30 WIB, di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, petugas kami dibantu warga berhasil menangkap pelaku curat di rumah seorang guru," kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (24/09/2022).
Dari tangan pelaku curat ini, lanjut Iptu Zulian, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tas selempang warna hitam motif bunga-bunga, handphone (HP) merek Oppo A12 warna blue silver, HP merek Oppo A3S warna merah dan uang tunai sebanyak Rp 700 Ribu, yang merupakan milik korban Diyono (32), berprofesi guru, warga Kampung Pendowo Asri.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Jumat (23/09/2022), pukul 00.15 WIB, dia baru pulang dari acara di tempat tetangga tapi tidak bisa tidur dan merasa gelisah. Pukul 01.30 WIB, korban lupa mengunci pintu rumah dan melihat ada seorang laki-laki yang masuk ke dalam rumahnya.
"Laki-laki tersebut sudah membawa sebuah tas yang berisi dua unit HP dan uang tunai sebanyak Rp 700 Ribu milik korban. Melihat hal tersebut, korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak maling, dan petugas kami yang saat itu sedang melintas melaksanakan patroli langsung membantu mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap, lalu dibawa ke Mapolsek Dente Teladas," jelas Iptu Zulian.
Ia menambahkan, akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian dua unit HP dan uang tunai sebanyak Rp 700 Ribu, yang ditotal semuanya senilai Rp 3,5 Juta. Korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Dente Teladas.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)