tribratanews.lampung.polri.go.id. Way Kanan, Rabu 20 Agustus 2025 Polsek Kasui Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana percobaan curat (pencurian dengan pemberatan) di pemukiman, Ds. Tanjung Harapan Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Rabu (20/08/2025).Tersangka inisial JK (30) berdomisili di Talang Madiun, Kampung Tanjung Kurung Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi menerangkan terjadinya peristiwa curat atau percobaan pencurian ini pada hari Senin, 11-08-2025 pukul 03:00 WIB di rumah korban an. Wildan di Kampung Tanjung Kurung, Kasui. Saat itu korban sedang tidur kemudian terbangun karena mendengar ada suara di depan rumah, lalu korban mengecek ternyata pintu depan/pintu warung yang terbuat dari papan sudah dalam keadaan terbuka.

