Polres Tanggamus ---Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil menggungkap 3
laporan pembobolan rumah yang terjadi di pemukiman Jalan Jalur Dua Islamic
Center Pekon Terbaya dan Kusa Kecamatan Kota Agung.
Atas pengungkapan itu,
Polsek Kota Agung juga berhasil menangkap 2 tersangka, berinisial RU (27) dan HA (30), keduanya
warga Pekon Terbaya, Kota Agung. Selain itu juga berhasil mengidentifikasi
seorang lainnya dan saat ini masih dilakukan pengejaran.
Dari penangkapan tersebut
terungkap, seorang tersangka berinisial RU ternyata merupakan honorer penjaga
malam pada Dinas BPBD Kabupaten Tanggamus, bahkan ia ditangkap saat
melaksanakan piket di kantornya.
Kapolsek Kota Agung
Polres Tanggamus AKP Sugeng Sumanto, S.E., M.H., mengungkapkan, kedua tersangka
ditangkap atas 3 laporan sekaligus yang diterima pihaknya pada medio November
2021 hingga Januari 2022.
Laporan itu diantaranya,
tanggal 21 November 2021 atasnama korban Halimatussadiah warga Pekon Terbaya, laporan tanggal 12 Januari 2022 atasnama
Apriyadi (40). Lalu, laporan tanggal 12 Januari 2021 atasnama korbannya Aliza
(27), kedua korban merupakan warga Jalur Dua Islamic Center Pekon Kusa
Kecamatan Kota Agung.
“Berdasarkan 3 laporan
tersebut dikuatkan barang bukti yang ditemukan dari salah satu tersangka.
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 14 Januari 2021 pukul 01.00
WIB,” ungkap AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy
Widharyadi, S.I.K., Minggu (16/1/21)
Sambungnya, barang bukti
yang berhasil diamankan dari tersangka berupa handphone Samsung J2 Prime milik
korban Halimatussadiah, speaker aktif sharp, televisi sharp milik korban
Apriyadi dan speaker merk Noise warna hitam milik korban Aliza.
“Selain mengamankan
barang bukti itu, kami juga menetapkan daftar pencarian barang (DPB) berupa
handphone Oppo A7 milik korban korban Aliza dan handphone Realmi C15 warna biru
milik korban Halimatus’Sadiah,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan,
modus operandi tersangka melakukan pencurian di rumah korban Halimatussadiah
dengan cara mendongkel jendela rumah mengambil handphone Samsung J2 Prime warna
hitam dan handphone Realme c15 warna biru dan uang tunai Rp650 ribu, sehingga
korban mengalami kerugian Rp4 juta.
Hal sama juga dilakukan
di rumah korban Apriyadi, tersangka membobol jendela rumah lalu mencuri speaker
aktif merk Sharp warna hitam dan TV merk SHARP warna putih dengan kerugian Rp5
juta.
Selanjutnya, di rumah
korban Aliza, tersangka memasuki rumah dengan memanjat pagar menggunakan
tangga, lalu menjebol jendela mencuri speaker aktif merk Noise warna hitam dan
Handphone Oppo A7 dengan kerugian Rp4 juta.
“Pencurian tersebut
dilakukan pada dinihari, ketika korbannya sedang tertidur pulas. Mereka
membobol jendela dan mencuri barang berharga milik korban,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka
berikut barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih
lanjut. Terhadap seorang rekan tersangka yang belum tertangkap ditetapkan DPO.
“Atas perbuatannya, kedua
tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana,
ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya