Tribratanews.Lampung.go.id.Polri
Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran rumah milik seorang warga yang ada di wilayah hukumnya.
Peristiwa kebakaran rumah ini terjadi hari Selasa (14/06/2022), pukul 14.30 WIB, di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"Kemarin petugas kami melakukan olah TKP kebakaran rumah milik korban Rivan Rihanas (32), berprofesi pedagang, warga Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan," kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (15/06/2022).
Lanjutnya, tidak ada korban jiwa akibat peristiwa kebakaran ini, namun seluruh bangunan rumah milik korban yang terbuat dari papan dan pondasi batu bata semen hangus terbakar.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, saat terjadi kebakaran rumah miliknya kondisi rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal oleh korban untuk berjualan.
Korban baru mengetahui kalau rumah miliknya sudah terbakar setelah diberitahu oleh saksi Feri (27), yang merupakan tetangga korban.
"Mendapatkan kabar tersebut, korban langsung pulang ke rumahnya yang kondisi cuaca saat terjadinya kebakaran ini sedang hujan deras disertai sambaran petir, dan warga sekitar TKP langsung menghubungi pemadam kebakaran (damkar)," jelas AKP Sunaryo.
Petugas damkar baru tiba di TKP pukul 15.30 WIB, dengan kondisi rumah korban sudah dalam keadaan hangus terbakar.
"Hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi yang dilakukan oleh petugas kami, penyebab terjadinya kebakaran ini karena korsleting listrik dan kerugian yang dialami oleh korban ditaksir sebesar Rp 100 juta." Tutup Kapolsek
Polsek Menggala Olah TKP Kebakaran Rumah, Berikut Kronologi Kejadiannya
15/06/2022 23:21:00 WIB
60
in
Hukum