Polsek Pesisir Selatan Mengamankan Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor

05/09/2023 12:21:00 WIB 61

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Polsek Pesisir selatan Polres Pesisir Barat mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di dusun karya bakti Pekon Marang kecamatan Pesisir selatan kabupaten Pesisir Barat, Minggu (03/09/23).

Kapolsek Pesisir selatan AKP AM LARSATMO S.H  mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor yang ber inisial RR (37) beralamat Jalan selat Malaka 4 gang Selat Sunda 7 Nomor 23 Kampung harapan jaya Kampung Panjang Selatan Kelurahan Panjang  Kabupaten Kota Bandar Lampung.

Kejadian terjadi Pada hari Minggu Tanggal 03 September 2023 sekitar jam 15.00 Wib pelaku datang kerumah korban dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Hijau tanpa nomor polisi untuk menemui korban yang akan menjual sepeda motor honda beat warna Hitam lalu pelaku meminta korban memberikan kunci sepeda motor beat untuk dicoba dikendarai lalu korban memberikan kunci tersebut kepada pelaku setelah dicoba beberapa kali oleh pelaku motor tersebut dicoba lagi kearah jalan raya lalu mengikuti pelaku yang mengendarai sepeda motor beat milik korban hingga di jalan ngambur pelaku tetap melaju sepeda motor diminta berhenti oleh korban namun pelaku tidak menghentikan sepeda motor beat yang dikendari pelaku lalu korban tetap mengejar pelaku hingga di Pasar Minggu ngambur tetap tidak mau berhenti lalu korban menghentikan sepeda motor korban dengan cara memepet sepeda motor yang di Kendarai pelaku,sehingga pelaku dan korban terjatuh dijalan rayasekira jam 16.00 WIb  diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Bengkunat selanjutya sekira polsek bengkunat berkoordinasi dengan Polsek Pesisir Selatan

Barang bukti yang di amankan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda beat warna Hitam Tanpa Nomor polisi. Dan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vega R beat warna Hijau Tanpa Nomor polisi.

Kemudian Tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolsek Pesisir Selatan selanjutnya dikoordinaskan ke Satreskrim Res Pesisir Barat

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara
(Humas Polres Pesisir Barat)

Share this post