Polres Tanggamus -Dua pelaku pencurian dengan
pemberatan (Curat) di rumah dinas yang menempel ke kantor pos Pulau Panggung
Kabupaten Tanggamus di Pekon Tekad berhasil ditangkap.
Kedua
pelaku masih bersaudara, seorangnya dewasa berinisial AN (24) dan BI (13) warga
Pekon Tanjung Bagelung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.
Dari
penangkapan tersebut turut diamankan sepeda motor yang digunakan keduanya dan
kotak amal masjid keadaan kosong yang biasanya di letakan di dalam kantor pos.
Penangkapan
Itu bisa dilakukan dan dapat terungkap atas kerjasama yang baik antara Reskrim
Polsek Pulau Panggung, Tekab 308 Polres Tangamus dan Tekab 308 Polres
Pringsewu.
Kapolsek
Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir, SH mengatakan, kedua pelaku
ditangkap setelah teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV
milik kantor pos setempat.
Berdasarkan
identifikasi tersebut, kedua pelaku juga teridentifikasi merupakan pembobol 5
kota amal di Kabupaten Pringsewu selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap
mereka.
“Kedua
pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, AN ditangkap saat berada di bengkel
motor Pulau Panggung dan BI saat berada di rumahnya pada Rabu, 25 Agustus 2021
pukul 11.00 Wib,” kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya
Widhy Widharyadi, SIK., Jumat (7/8/21).
Kapolsek
menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan laporan korban yakni pada hari
Senin tanggal 02 Agustus 2021 yang diketahui sekira pukul 07.30 Wib pada saat
saksi Suryadi (45) selaku pegawai Kantor Pos tiba di kantor melihat jendela
rumah dinas Kantor Pos sudah terbuka.
Kemudian
saksi mengecek dan masuk ke dalam rumah dinas tersebut, setibanya di dalam rumah dinas tersebut saksi melihat
pintu tengah menuju Kantor Pos sudah terbuka dan kunci grendel pintu tersebut
sudah terlepas.
Ketika
itu pula saksi langsung mengecek ke area dalam Kantor Pos, mendapati 2 buah
kotak amal dan 2 karung beras ukuran 10 kg sudah hilang, sehingga korban
mengalami kerugian Rp2,1 juta.
“Atas
kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pulau Panggung guna
ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sambungnya,
berdasarkan keterangan kedua pelaku nereka mengakui perbuatannya dengan cara
menjebol jendela rumah dinas lalu merusak pintu masuk ke dalam kantor pos lalu
mengambil kotak amal dan 2 karung beras.
“Mereka
masuk ke dalam kantor pos melalui jendela rumah dinas. Lalu mengambil dua kotak
amal dan dua karung beras,” ujarnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diproses lebih lanjut oleh
Polsek Pulau Panggung. “Terhadap keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman
maksimal 7 tahun. Terhadap anak dibawah umur penyidikannya mengacu UU Peradilan
Anak,” tandasnya.
Sementara
itu menurut AN, mereka melakukan perbuatan tersebut dipicu karena kecanduan
bermain judi online. Selain membobol kantor pos tersebut ia juga mencuri kotak
amal masjid di wilayah gisting dan dalam rentang waktu mulai bulan Juni tahun
2021 juga mencuri kotak amal di 5 TKP berada di wilayah Kabupaten Pringsewu.
“Di
masjid gisting pernah ambil dan di masjid Pringsewu. uangnya untuk judi online
dan beli handphone adek,” kata AN dalam keterangannya