Polsek Simpang Pematang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Rumah Warga Desa Simpang Pematang

08/08/2025 18:00:00 WIB 303
tribratanews.lampung.polri.go.id Mesuji, Jumat 08 Agustus 2025- – Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Pematang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah milik warga yang berlokasi di Desa Simpang Pematang, RW 03, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial EM (25), yang diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Tersangka diduga kuat telah melakukan aksi pencurian dengan cara membobol rumah korban saat dalam keadaan kosong.

Kapolsek Simpang Pematang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga di dalam rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit reskrim, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan.

“Tersangka EM kita amankan bersama barang bukti hasil curian. Ia diduga melakukan aksi pencurian dengan cara merusak pintu rumah korban dan mengambil sejumlah barang elektronik serta barang berharga lainnya,” ujar Kapolsek Simpang Pematang.

Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Simpang Pematang untuk proses hukum lebih lanjut.

in Hukum

Share this post