Polresta Bandarlampung -Prasetyo Sudewo, warga Jln. Dusomuko Gg Pelita Sawah Brebes
yang menjadi Korban pengeroyokan akhirnya bisa bernapas lega setelah 4 orang
yang di duga pelaku pengeroyokan dirinya berhasil di amankan oleh Polsek
Sukarame.
Adapun
identitas ke empat pelaku adalah berinisial SI, (28) warga Sukabumi Kota
Bandarlampung, DK (28) Warga Kel. Sukamaju Telukbetung Timur Kota
Bandarlampung, SE (24) Warga Jl. Urip Sumoharjo Gg Bintara I Kel. kalibalau
Kencana kec. Kedamaian Kota Bandarlampung, WP (23) warg Jl. P. Singkep Gg. Pinang
kel. Sukarame Kec. Sukarame Bandarlampung
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, yang di wakili
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, di dampingi Kasihumas Bripka Hermansyah
mengatakan, "kejadian itu Kamis Malam Tanggal 13 Januari 2022 sekira pukul
21.30 Wib di Jln. P. legundi Sukarame."
Kompol Warsito mengatakan, "menurut keterangan pelaku “penyebab
kejadian pengeroyokan di awali adanya perselisihan pelaku SI dengan korban dan
masih memiliki dendam sehingga SI (28) mengajak DK (28), SE (24) dan WP (23)
untuk membalas dendam “ ujar Warsito saat Konferensi Pers, Senin, (31/01/2022).
Kapolsek menjelaskan, penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan
terhadap korban oleh Empat orang pelaku dengan mengendarai 2 (dua) sepeda motor
mencari keberadaan Korban, setelah ketemu para pelaku langsung mencegat korban
yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian,
Saat itulah satu pelaku turun dari
motor langsung memukul kepala korban dengan pipa besi, pelaku lain memukul
dengan gitar dan tangan kosong sehingga
korban jatuh tersungkur di tanah dan para pelaku tetap memukuli, setelah korban
tidak berdaya dan tidak sadarkan diri para pelaku langsung melarikan diri.
Polsek Sukarame Berhasil Ringkus
Empat Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan
Akibat dari Pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala
belakang, punggung luka memar, tangan kanan lecet setelah kejadian korban di
rawat di RS Bhayangkara dan RS. Urip Sumoharjo dan akan di lakukan tindakan
Operasi karena mengalami pendarahan di Otak.
“Iya beruntung ketika itu ada warga yang cepat mengetahuinya dan
melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian yang akhirnya berkat keterangan
saksi saksi dan petunjuk CCTV berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku dan pihak
kepolisian kemudian berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang berinisial
SI dan DK sementara 2 pelaku lainnya masih DPO.
Warsito mengatakan, "para pelaku di tangkap 3 jam setelah kejadian
yaitu Hari Jumat Tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 00.30 Wib di satu tempat
yang sama yaitu di Jl. Sukarno Hatta simpang empat lampu merah Sukarame, lalu
kedua tersangka di bawa oleh Unit Reskrim Polsek Sukarame berikut barang bukti
berupa 1 (satu) buah tiang kipas angin warna hitam, 1 (satu) buah Gitar Akustik,
2(dua) buah helm warna kuning, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru
BE 3613 BN, 1 (satu) buah Tas ransel warna abu abu, 1 (satu) Flashdisk berisi
rekaman CCTV.
Dari hasil pengembangan kepada 2 (dua) orang tersangka yang sudah di tangkap
terlebih dahulu, akhirnya pada Hari Sabtu Tanggal 28 januari 2022 sekira pukul
02.00 Wib di lakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 (dua) orang DPO yang
berinisial SE (24) dan WP (34) di Jl. P. Singkep Gg Pinang kel. Sukarame
kecamatan Sukarame Kota Bandarlampung,
Selanjutnya Mereka di tetapkan
sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara
bersama-sama terhadap orang atau melakukan pengeroyokan yang mana sesui pasal
170 KUHP dengan ancaman 5 tahun Penjara,” ujarnya.