POLRES TUBABA_Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat pada hari senin
tanggal 31 Januari 2022 kembali ungkap kasus pencurian dengan pemberatan adapun
terduga Pelaku yang berhasil diamankan yaitu *MS* (25) warga tiyuh Margo Mulyo
Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dasar
Penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP/B-30/I/2022/SPKT/Polres Tuba Barat/Polda
Lampung, tgl 31 Januari 2022.
Kapolres
Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy
Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan awal kejadian Pada hari Senin dini hari
tanggal 31 januari 2022 sekira jam 02.00 Wib,
Telah
terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURANMOR) Berupa 1 (satu)
Unit Sepeda motor merk Honda Type Supra No.Pol F 4513 GD , Warna Hitam Silver,
No.Sin : KEVAE1628461, No.Ka : MH1KEVA163K628758, STNK An.ENA BIN MANAN, Sekira
jam 06.00 Wib korban bangun tidur dan mengetahui jika sepeda motor korban yang
di letakkan di dapur rumah korban sudah hilang dan korban melihat jika pintu
dapur rumah telah terbuka, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian
materi kurang lebih Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian
Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Kasat Reskrim
Menjelaskan Penangkapan Pada hari
Senin malam selasa tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib, Team tekab
308 Polres Tulang Bawang Barat atas perintah Kasat Reskrim AKP FREDY APRISA
PUTRA P, S.H., M.H. dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Reskrim IPDA NORMAN
NONTIKO Amd telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama
MS di kelurahan Daya murni kecamatan Tumijajar Kab. Tuba barat laki-laki tersebut
di tangkap dan di amankan di Polres Tulang Bawang Barat
Sehubungan dengan adanya Laporan dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana Pencurian pada hari Senin dini hari tgl 31 Januari 2022 sekira pukul 02.00 Wib Di rumah korban a.n DEDIK PRAYITNO, kemudian dari laporan tersebut anggota tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut di dapatkan informasi bahwa yang telah melakukan Pencurian tersebut berada di pasar Kelurahan Dayamurni Kecamatan Tumijajar Kab. Tuba barat kemudian terhadap terduga pelaku telah dilakukan penangkapan yang pada saat dilakukan penangkapan terduga tersangka mencoba untuk melakukan perlawanan sehingga oleh tim tekab 308 dilakukan tindakan tegas dan terukur agar tersangka tidak melakukan perlawanan dan menurut keterangan terduga pelaku dianya telah melakukan kejahatannya dibeberapa TKP yang berbeda.
saat
ini pelaku telah di amankan di Polres Tulang Bawang Barat berikut barang bukti
satu unit sepeda motor Honda supra dan atas perbuatannya tersangka dijerat
pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan Pidana Penjara 7
tahun " tutup