Polsek Sukarame Tangkap Pelaku Penganiayaan Pimpinan Perusahaan Media Di Bandar Lampung

05/04/2024 08:00:00 WIB 1.533

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung – Polsek Sukarame bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peristiwa penganiayaan yang menimpa korban Andi Yusril (47), warga Perum Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Peritiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Rabu (03/04/2024) malam di Jalan Pangeran Tirtayasa, Gang Permata Samping Masjid Al Muhajirin, Sukabumi Bandar Lampung.

Setelah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)  dan melakukan olah tempat kejadian, Polisi akhirnya berhasil meringkus Ali Mansur (62), warga Perum Nusantara Permai, Sukabumi Bandar Lampung, pada Kamis (04/04/2024) pagi.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras, S.I.K., membenarkan terkait penangkapan pelaku penganiayaan terhadap korban Andi Yusril (47).

"Pelaku kita amankan dengan upaya persuasif, saya bersama Bhabinkamtibmas dan pamong setempat mendatangi kediaman pelaku, akhirnya pelaku berhasil kita bawa ke Mapolsek Sukarame" ungkap Kompol Warsito, kepada awak media, Kamis (04/04/2024) malam.

Warsito menjelaskan peristiwa penganiayaan dipicu karena pelaku Ali Mansyur (62) yang kesal karena tidak terima saat korban menagih hutang dengan mendatangi rumah pelaku.

Karena kesal, Kemudian pelaku mengajak korban pergi ke suatu tempat dengan menggunakan sepeda motor masing, dan saat tiba di sebuah gang dekat Masjid Al Muhajirin, pelaku menghentikan sepeda motornya dan memanggil korban yang berjalan di depan sepeda motor pelaku.

"Saat korban mendatangi pelaku, tiba tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam, dan langsung menyerang korban secara membabi buta" ungkap Kompol Warsito.

Akibat penganiayaan tersebut, Korban mengalami luka tusuk di bagian rahang sebelah kiri, luka robek pipi sebelah kiri, beberapa luka robek dibagian perut sebelah kiri dan kedua pergelangan tangan bengkak.

Dalam perkara ini, Polisi menyita 1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat peristiwa terjadi.

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)

Share this post