Polsek Sungkai Utara Ungkap Penjual Minuman Beralkohol

25/02/2026 18:40:00 WIB 307
tribratanews.lampung.polri.go.id.  Lampung Utara, Rabu 24 Pebruari 2026 – Polsek Sungkai Utara berhasil mengungkap beberapa pedagang yang menjual minuman beralkohol dan tuwak .

Operasi ini dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026, di berbagai warung yang berada di wilayah hukum Polsek Sungkai Utara.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain warung milik Hendri di Desa Gedung Negara, Herlina di Desa Ibuk Jaya, Mardian di Desa Bangun Jaya, Sukirno di Desa Negara Ratu, Sahroni di Desa Batu Raja, dan Yoga di Desa Melungun Ratu.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 15 botol kecil minuman merk Sempurna, 2 botol minuman anggur merah, 2 botol besar minuman merk Sempurna.

Kasi Humas Polres Lampung Utara, Iptu Herawati, menyampaikan pernyataan mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari Oprasi untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol di wilayah Lampung Utara. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol secara ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," jelas Iptu Herawati.

Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor STR/81/II/OPS.1.3/2026 dan Surat Perintah Kapolres Lampung Utara Nomor Sprint/303/Ops.1.2.3/2026.

Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban agar tercipta situasi aman, tertib, dan kondusif di wilayah Lampung Utara.(*)

in Hukum

Share this post