tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus - Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah di Kebun Kelapa, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka yang ditangkap inisial RO seorang pria berusia 35 tahun, yang tinggal di Dusun Basirih, Pekon Kejayaan, Kecamatan Talang Padang, merupakan seorang residivis beberapa kasus kriminal sebelumnya, termasuk penganiayaan, narkotika, dan pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Bambang Sugiono, S.H., mengatakan, penangkapan RO dilakukan setelah adanya laporan dari korban, Fahri Nurzaman (46), yang juga warga Pekon Sukarame. Fahri melapor pada Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Pasalnya, korban mengalami kehilangan sepeda motor Honda Revo miliknya dengan nomor polisi BE 5329 VJ yang diparkir di depan rumahnya hilang. Kerugian yang dialami ditaksir sekitar Rp3 juta.
"Tersangka RO ditangkap pada Kamis, 8 Agustus 2024," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 13 Agustus 2024.
Kapolsek menyebut, setelah menerima laporan tersebut, Polsek Talang Padang melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebelum terjadinya pencurian, Royani sempat terlihat berkeliaran di sekitar tempat kejadian.
Setelah mengetahui keberadaan Royani di Dusun Kampung Duren, Pekon Sukarame, tim Unit Reskrim Polsek Talang Padang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Bambang Sugiono, segera melakukan penangkapan.
"Setelah penangkapan, Royani mengakui bahwa ia telah mencuri sepeda motor milik Fahri. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BE 5329 VJ berhasil diamankan di rumah pelaku," bebernya.
AKP Bambang mengungkapkan bahwa RO merupakan residivis dengan catatan kriminal yang panjang. Pada tahun 2008, ia pernah dihukum 4 bulan penjara karena penganiayaan.
"Selanjutnya, pada tahun 2016, ia dihukum 1,8 tahun penjara atas kasus narkotika, dan pada tahun 2020, ia kembali dipenjara selama 3 tahun atas kasus pencurian dengan pemberatan," ungkapnya.
Saat ini, tersangka RO beserta barang bukti sudah ditahan di Polsek Talang Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya
Ditambahkan Kapolsek, bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Talang Padang. (*)