Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Amankan Pedagang Miras (YE) dalam Operasi Pekat Krakatau 2025

08/05/2025 18:20:00 WIB 289

tribratanews.lampung.polri.go.id. Tegineneng Pesawaran, Kamis 08 Mei 2025- Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran di bawah kepemimpinan Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis, S.H., berhasil mengamankan seorang pedagang dengan inisial YE (49), warga Dusun Margodadi, Desa Margorejo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, yang kedapatan menjual minuman keras (miras). Penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Krakatau 2025 yang sedang gencar dilakukan oleh Polres Pesawaran untuk memberantas berbagai penyakit masyarakat.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tegineneng, IPDA Bambang Bagus Susila, S.H., memimpin langsung kegiatan penindakan tersebut. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 botol besar miras jenis Pigour Sempurna.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat yang dapat meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. Penjualan minuman keras ilegal merupakan salah satu fokus Operasi Pekat Krakatau 2025," tegas IPDA Bambang Bagus Susila.

Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tegineneng untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga membuatkan surat pernyataan yang disetujui oleh pelaku sebagai bentuk efek jera.

Operasi Pekat Krakatau 2025 akan terus dilaksanakan oleh Polres Pesawaran dengan sasaran berbagai penyakit masyarakat lainnya, seperti premanisme, perjudian, prostitusi, dan kejahatan jalanan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pesawaran.

in Hukum

Share this post