tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesawaran Senin 05 Mei 2025 - Kepolisian Sektor (Polsek) Tegineneng, di bawah kepemimpinan AKP DAVIT HERLIS, S.H., dan naungan Polres Pesawaran, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pungutan liar (pungli) dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Krakatau 2025.
Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA BAMBANG BAGUS SUSILA. S.H., mengamankan seorang pelaku berinisial H, usia 51 tahun, seorang buruh harian lepas beralamat di Desa Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Simpang Masgar, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 33.000,- yang terdiri dari pecahan Rp. 2.000 sebanyak sembilan lembar dan pecahan Rp. 5.000 sebanyak tiga lembar.
AKP DAVIT HERLIS, S.H., Kapolsek Tegineneng, melaporkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya informasi mengenai praktik pungli di lokasi tersebut. Setelah mengamankan pelaku, pihak kepolisian melakukan pendataan dan membuatkan Surat Pernyataan serta Surat Tanda Terima yang ditandatangani oleh pelaku.
"Kami telah mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Barang bukti telah diamankan dan pelaku telah diberikan pembinaan di Polsek Tegineneng," jelas Kapolsek dalam laporan resminya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Pesawaran, khususnya Polsek Tegineneng, dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, sejalan dengan tujuan Operasi Pekat Krakatau 2025. Laporan ini telah disampaikan kepada Kapolres Pesawaran untuk diketahui dan menjadi bahan tindak lanjut.