tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Tengah, Minggu 05 Januari 2025- Polsek Terbanggi Besar berhasil meringkus AS (27) usai menggasak sepeda motor milik montir bengkel traktor saat malam tahun baru.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan bahwa AS bersama rekannya berinisial SKR (47) mencuri 1 unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol BE 2267 GBQ milik korban Maryanto (35) di bengkel traktor yang berada di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (31/12/24).
Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika korban datang ke bengkel pukul 18.30 WIB untuk memenuhi janji lembur service traktor milik pelanggan ke Kota Metro.
Setibanya di bengkel, korban memarkirkan motor di bengkel tersebut, dan berangkat ke Kota Metro bersama bos nya.
Dari situ, kata Kapolsek, AS dan rekannya beraksi memanfaatkan keadaan bengkel yang kosong untuk menggasak motor korban.
Korban baru menyadari bahwa motornya dicuri saat ia kembali ke bengkel pada pukul 20.00 WIB, dan mendapati motornya sudah tidak ada di tempat.
"Awalnya, korban mengira motornya dipindahkan ke dalam agar lebih aman, tapi pas di cek ternyata motornya hilang," kata Kapolsek saat di konfirmasi. Minggu (5/1/25)
"Nahasnya, di dalam jok motor korban ada onderdil traktor dan uang tunai senilai Rp. 16 juta yang ikut terbawa oleh para pelaku," imbuhnya.
Kapolsek melanjutkan, setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Terbanggi Besar, Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, AS dan rekannya ditangkap pada hari Sabtu (4/1/25) pukul 12.00 WIB di kediamannya masing-masing, di Kampung Bumi Mulyo, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Dari hasil pengembangan terhadap para pelaku, kata Kapolsek, diketahui bahwa motor hasil curiannya telah dilempar kepada penadah berinisial SGY (43) asal Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
"Dari cuitan para pelaku, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap penadah tersebut, dan berhasi mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban," ungkapnya.
Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
Untuk AS dan SKR dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.
"Sementara SGY selaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman penjara selama 4 tahun," demikian pungkasnya.