Polsek Way Pengubuan Tangkap Seorang Buruh Pembobol Rumah Kosong di Lampung Tengah

22/01/2023 15:37:00 WIB 1.984

Tribratanews.lampung.polri go.id : Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil menangkap seorang buruh yang diduga telah melakukan aksi kajahatan pencurian dengan pemberatan  (Curat), Kamis (19/1/23).

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andy Meiriza Putra,SH.,MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K. MSi, pada Minggu  (22/1/23).

Menurut keterangan Kapolsek, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang buruh inisial DW (23) warga Kp. Banja Ratu Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah.

DW diduga telah membobol rumah korban Bahtiar (45) warga Kp. Banjar Kertahayu Kec. Way Pengubuan, bersama AS (DPO) saat korban bersama istri berangkat ke sawah dengan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Rabu (28/12/22) sekira Pukul 12.00 WIB.

"Ketika korban sampai dirumah, ia kaget karena melihat pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian korban masuk dan mengecek  isi dalam rumah," ujarnya.

Setelah korban memeriksa isi rumahnya, ternyata ada beberapa barang berharga yang hilang yakni 1 unit HP merk Strawberry warna biru dan 1 buah tabung gas 3 KG warna hijau. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp.400.000.

Sadar telah menjadi korban pencurian, Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Pengubuan.

Petugas yang mendapatkan laporan langsung melalukan olah TKP dan menghimpun sejumlah keterangan serta mengumpulkan barang-bukti.

Kedua pelaku,  kata Kapolsek  sempat terekam kamera pengawas (CCTV) yang berada di Masjid AL-Furqon. Dari rekaman CCTV, diketahui ada 2 orang yang diduga pelaku  mengendarai motor matic warna biru membawa tabung gas.

Setelah berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku. DW berhasil ditangkap dirumahnya sementara rekanya masuk (DPO).

"Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut,"ungkapnya.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas,”demikian pungkasnya.

in Hukum

Share this post