Polsek Way Serdang Mesuji gelar Jumat Curhat dengan Masyarakat setempat

20/01/2023 17:05:00 WIB 1.286

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Polres Mesuji - Jajaran Polsek Way Serdang Polres Mesuji Polda Lampung, Melaksanakan Jumat Curhat dengan Masyarakat Desa Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dalam rangka menyerap Aspirasi Masyarakat secara langsung. Jumat (20/01/23) Pagi.

Giat dipimpin oleh Kapolsek Way Serdang IPTU Bambang Priantoro, KSPK 1 AIPTU H Ades, KSPK 2 AIPTU Fasroni, Kasium AIPDA Nazarudin, Kanit Provos AIDPA Izharudin, Kanit Intel BRIPKA Teguh Yuliawan, Kanit Sabhara BRIPKA  M Jomeko, KA. SPK 3 BRIPKA Wisnu Suseno, Kanit Reskrim BRIPKA Ade Dwi Yulisaputra, Kapospol Labuhan Batin BRIGPOL Aidil Pitriyawan SH, Kapospol Hadi Mulyo BRIGPOL Toni Nurman, Ra. Intel BRIPTU Muchtar Z, Ta. Intel BRIPTU Cahyo S, Ta. Reskrim BRIPTU Andi Afrizal, Bhabinkamtibmas BRIPTU Rio H.S, Kades Kebun Dalam beserta  Aparatur Desa.

Dalam Kesempatan tersebut Kapolsek Way Serdang IPTU Bambang P Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E mendengarkan Aspirasi dari Kepala Desa setempat Lilik Nurhayati.

Ia menyampaikan "saya meminta Arahan dan Solusi terkait Tobong Arang yang ada di Desa Kami, terkait dengan Asap serta pada saat malam hari, masih ada aktivitas di Tempat Usaha tersebut yang menganggu Masyarakat sekitar, seperti memotong kayu memakai Mesin Potong dan bising, kemudian akhir akhir ini Desa kami sudah mulai ada Pencurian seperti Ayam, Sound Sistem dan Pencurian kecil lainnya, apalagi yang berangkat Ronda Malam, malah rumahnya yang di curi, sehingga Masyarakat tidak mau berangkat Ronda Malam lagi. Jadi Kami minta solusinya ke bapak kapolsek". Ungkapnya.

Iptu Bambang pun langsung menanggapi terkait Masalah yang di utarakan oleh Kepala Desa Kebun Dalam.

"kami menghimbau kepada Masyarakat apabila terjadi Pencurian dalam bentuk apapun, agar di laporkan ke Polsek Way Serdang, jangan takut pak, karena sekarang kalau membuat laporan ke Pihak Polri tidak di pungut biaya alias Geratis. Kami juga meminta tolong kepada Masyarakat, apabila mempunyai Informasi terkait Pencurian tersebut untuk disampaikan kepada Kami, untuk kami Pelajari, dan yang pasti agar cepat terungkap Tindak Pidana Pencurian tersebut. saya tekankan apabila nanti tertangkap tangan jangan main hakim sendiri karena ini akan menimbulkan Hukum lain". Jelasnya

Lebih lanjut, kalau mencuri Istri Orang tidak ada Hukumnya Pak, namun kalau membawa kabur Istri Orang itu ada di Undang Undang Perkawinan, apabila dua duanya sudah punya Keluarga. Untuk  KUHP atau Tindak Pidananya ini masuk kedalam DELIK ADUAN, yaitu apabila tidak ada Laporan dari Korban, meskipun Kami melihat, maka Kami tidak bisa bertindak dan yang wajib kita ketahui ada batas waktunya yaitu 6 bulan dari kejadian. Tegas Kapolsek.

Selanjutnya, Ada Masukan dari Bapak Anwar Fauzi selaku Kasi Pelayanan Desa Kebun Dalam.

"Saya memberi masukan terkait melarikan Istri Orang atau Perselingkuhan karena suka sama suka, setahu saya dari KUA Kecamatan Way Serdang ada bagian Penyuluhan Keluarga Sakinah, sehingga saya berharap, agar ada kerjasama antara KUA way serdang, Polsek Way Serdang, serta Pemerintah Desa Kebun Dalam untuk menanggulangi adanya kejadian ini". Ungkapnya.

Kapolsek Way Serdang Pun mengucapkan Terimakasih atas Masukan dari Bapak Anwar, ini merupakan masukan yang sangat luar biasa dan Program tersebut akan saya Koordinasikan dengan Bapak Camat dan akan segera Kami lakukan. Tutupnya. (Dum)

in Hukum

Share this post