https://tribratanews.lampung.polri.go.id Tanggamus - Seorang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) bernisial DB (20) warga Pekon Pardasuka Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo Polres Tanggamus.
Selain membekuk tersangka, tim yang dipimpin Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, S.H., juga masih memburu 3 rekan tersangka yang terlibat dalam Curanmor Honda Beat Warna Hitam Nopol BE 3604 ZF, di TKP Pasar Wonosobo, Pekon Sinar Saudara pada tanggal 5 Februari 2023.
Menurut Iptu Juniko, tersangka DB teridentifikasi melakukan Curanmor berdasarkan keterangan saksi-saksi dan korban dikuatkan barang bukti yang ditemukan, sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadapnya.
"Tersangka berhasil ditangkap saat berada di Pekon Balak Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Kamis 6 April 2023," kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jumat 7 April 2023.
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Nopol BE 3604 ZF milik korbannya RP (16) warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.
"Selain mengamankan sepeda motor dari tersangka. Dari korban juga diamankan BPKB dan STNK Honda Beat BE 3604 ZF yang diserahkan saat korban melapor," ujarnya.
Iptu Juniko menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira jam 16.45 WIB bermula korban mengantar ibunya ke pasar wonosobo di pekon sinar saudara menggunakan sepeda motor dan parkir di tempat parkir depan ruko pasar setempat.
Korban selanjutnya duduk tidak jauh dari sepeda Motor tersebut dengan jarak sekitar 5 meter, dan selang waktu beberapa detik datang 2 sepeda motor yang dikendarai oleh 4 orang pelaku yang memarkirkan sepeda motor bersebelahan dengan motor korban.
Dua orang dari pengendara sepeda motor yang baru datang duduk diatas sepeda motor milik orang tersebut dan menutupi pandangan korban kearah motor miliknya, namun dalam tempo 10 menit korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat.
"Setelah menyadari terjadinya Curanmor dan mengingat wajah pelaku, sehingga korban melapor ke Polsek Wonosobo sebab mengalami kerugian Rp12 juta," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa dalam aksi tersebut mereka memiliki peran masing-masing yakni sebagai eksekutor merusak kunci motor korban, tersangka DB menggalangi pandangan dan dua lainnya berperan mengalihkan perhatian korban.
"Pengakuan sementara tersangka DB menutupi pandangan dan juga membawa kabur motor korban," ungkapnya.
Ditambahkan Kapolsek, untuk saat ini tersangka DB dan semua barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara 3 rekannya masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO sebab sudah meninggalkan Wonosobo.
"Atas perbuatannya, tersangka DB dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan DB bahwa ia berperan membawa sepeda motor ketika rekannya berhasil menggasak motor korban untuk disembunyikan.
"Saya yang bawa, temen saya yang eksekusi. Niatnya motor mau dijual dan uangnya untuk dibagi," kata DB di Polsek Wonosobo. (*)