Tribratanews.Lampung.Polri.go.id Tanggamus - Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, bekerjasama dengan warga setempat, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Curat) spesiali bobol rumah pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar jam 10.00 WIB.
Korban yang menjadi sasaran pencurian. bernama Amat Fauzi (37) yang tinggal di Register 39 Talang Badar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo, AKP Juniko, S.H., mengatakan, dirinya langsung memimpin kegiatan setelah informasi dari Angga dan Komcad yang ditugaskan di wilayah Talang Badar, bahwa warga menangkap dua pelaku pencurian tersebut.
"Tersangka yang berhasil ditangkap adalah AP (32) dan MIR (34), keduanya warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus," kata AKP Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Kamis 18 Januari 2024.
Lanjutnya, dari kedua tersangka juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Suzuki Smash, pahat, senjata tajam jenis pisau garpu, botol obat rumput merk Bigxone, accu ukuran 40 Ampere, accu ukuran 10 Ampere, set kunci 'L', speaker merk Advance, karung warna putih, dan kunci palang.
"Barang bukti tersebut diamankan berada di dalam karung yang dibawa kedua tersangka," ujarnya.
AKP Juniko menjelaskan, kronologi kejadian pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar jam 10.00 WIB, pelapor pergi ke kebun untuk memetik cabe bersama istri. Anak pelapor pulang ke rumah dan menemukan pintu rumah terbuka serta barang-barang berserakan.
Pelapor menginformasikan kejadian ini kepada saksi di Blok 3, Suri dan Rohman selaku Komcad Koramil Wonosobo juga menanyakan dua orang keluar dari rumah korban membawa karung menuju arah Blok 5. Laporan kemudian disampaikan kepada Kadus Blok 3, Nano sehingga dilakukan pencegatan.
"Korban juga telah membuat laporan secara resmi ke Polsek Wonosobo, sebab mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, kedua tersangka dikenal sangat meresahkan, seorangnya inisial MIR merupakan resedivis. Di wilayah setempat bahkan tercatat sekitar 3 rumah warga termasuk 2 sepeda motor dan sepeda listrik diduga dicuri kedua tersangka.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka, dengan berkeliling mencari rumah kosong, warung dan toko yang sedang ditinggal pemilik. Lalu mereka akan merusak pintu dan menggasak barang-barang berharga.
"Kedua tersangka dikenal meresahkan dan sudah 3 rumah diduga dibobol mereka. Para tersangka melakukan pencurian sebagai mata pencaharian dan hasil pencurian untuk dijual," ungkapnnya.
AKP Juniko menyebut, hingga saat ini, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus termasuk melakukan pencarian barang bukti kejahatan lain yang dilakukan mereka.
Saat ini, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut. Proses hukum akan berlanjut guna memastikan keadilan bagi korban serta menindaklanjuti keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal tersebut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan MIR dirinya pernah masuk penjara. Ia melakukan pencurian dengan perencanaan membawa alat dari rumah pahat dan pisau.
"Sengaja dari rumah mencari rumah kosong, warung-warung dan toko. Kalo dapet barangnya untuk dijual lagi," kata MIR di Polsek Wonosobo.