Polres Tulang Bawang Barat- Satreskrim Polres Tulang Bawang
Barat melaksanakan Konferensi Pers ungkap Kasus pembunuhan terhadap Anak
dibawah unur yang dilakukan oleh ibu tiri korban yang terjadi ditiyuh margo
mulyo kec tumijajar Kab Tulang bawang barat .
Korban
pembunuhan oleh ibu tirinya yang bernama Tegar Pratama yang berusia 2 tahun
yang merupakan anak dari Dwi Saputra sedangkan pelaku pembunuhan tersebut
merupakan ibu tiri korban yang berinisial LDS. Tersangka ditangkap di rumah
kediaman orang tuanya yang berada di Kampung Gunung batin Lampung tengah.
Kapolres
Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi , S.I.K, M.M, mengatakan, pelaku
nekat membunuh anak tirinya dikarenakan tersangka sudah memiliki niat membunuh
korban karena pelaku merasa sakit hati dengan suaminya yang tidak mau pisah
rumah dengan mertuanya dan pelaku juga kesal dengan ibu mertuanya yang sering
menjelek-jelekan dirinya kepada tetangga sehingga dia nekat membunuh anak
tirinya .” Ungkap Kapolres”
“kejadian
pembunuhan anak dibawah umur tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 13 November
2021 sekira pukul 21.00 wib .
Awal kejadian pelaku LND melihat korban
bersama Kevin yang merupakan anak kandung pelaku yang sedang main mobil-mobilan
diujung kasur dekat pintu dibawah kipas angin kemudian pelaku melihat korban
merebut mainan yang dimainkan oleh Kevin anak pelaku dan karena merasa kesal
anak pelaku mendorong korban hingga kepala korban terbentur tembok lalu jatuh
kelantai dan kepalanya mengenai setrika dan melihat kejadian tersebut pelaku
pelaku bangun dan menuju ke arah korban yang saat itu kondisi tubuh korban
kejang-kejang,
karena
panik dan takut pelaku mempunyai niat untuk membunuh korban dengan cara
menekan/membekap mulut dan hidunya dari posisi atas menggunakan kedua telapak
tangan sehingga mulut korban terluka dan mengeluarkan darah dari bibirnya dan
kuku jari pelaku mengenai mata dan pelipis korban pelaku juga menekan dada
korban selama lebih 20 menit ”, ungkap Kapolres Tulang bawang barat saat jumpa
Pers di Polres Tulang Bawang Barat, Kamis (16/12/21).
Ke
esokan harinya pada saat ayah korban akan membangunkan anaknya dan melihat
tubuh anaknya/korban sudah dalam keadaan kaku dan dibagian wajahnya
mengeluarkan darah dibagian hidung, mulut, telinga dan mata mengetahui anaknya sudah
tidak bernapas lagi / meninggal dunia.
Lebih
lanjut Kapolres Tulang bawang barat mengungkapkan, karena kematian anaknya yang
tidak wajar lalu ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang
Bawang Barat.
Pelaku
kini terancam dijerat Undang – Undang tentang perlindungan anak :
pasal
80 ayat 3, Jo pasal 76 c, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 Tahun.
Pasal
340 KUHP ancaman hukuman seumur hidup atau Hukuman mati.Dan Pasal 338 KUHP
dengan ancaman Hukuman 15 Tahun penjara