Polres Pringsewu-Jajaran unit Reskrim Polsek
Pringsewu kota dengan di backup tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu berhasil
meringkus tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis
pembobolan counter HP, kotak amal masjid dan warung diwilayah kabupaten
Pringsewu.
Ketiga
pelaku yakni ETZ (18) warga kelurahan Pajaresuk kecamatan Pringsewu, MA (15)
warga kecamatan Pringsewu dan NO (27) warga Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar
Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat.
Kapolsek
Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri menjelaskan, ketiga pelaku pada
awalnya dilakukan penangkapan atas dugaan telah melakukan pembobolan salah satu
counter HP milik korban Sopan Rois (21) yang berlokasi di Pekon tanjung Anom
kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu pada selasa (30/11/21) dini hari sekira
jam 02.00 Wib yang lalu.
Atas
kejadian pencurian tersebut korban kehilangan sejumlah barang dagangan Berupa
ratusan voucher isi ulang, kabel USB, jam tangan, tas laptop, hp, alat servis
hp, kamera cctv dengan nilai kerugian mencapai Rp 15 juta.
Ketiga
tersangka dilakukan penangkapan oleh tim gabungan unit reskrim Polsek Pringsewu
kota dan tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu saat sedang berada disalah satu
rumah kost yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat pada Rabu 15 Desember 2021
dini hari sekira jam 02.30 Wib.
Namun
pada saat dilakukan proses penangkapan, tersangka ETZ dan NO mencoba melakukan
perlawanan dengan menggunakan sebilah golok dan hendak melarikan diri, maka
Polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka.
“karena
kedua tersangka berusaha melawan dan mencoba kabur saat proses penangkapan,
maka polisi melumpuhkan kedua tersangka dengan timah panas di bagian kakinya”
jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK pada Rabu
siang
Setelah
ketiga tersangka berhasil di amankan dilakukan proses interogasi, terungkap
bahwa selain melakukan pembobolan counter HP di wilayah Ambarawa ketiga
tersangka juga telah melakukan pencurian di sembilan TKP lain yang tersebar
diwilayah kecamatan Sukoharjo dan kecamatan Pagelaran.
Adapun
rinciannya tiga TKP berada di diwilayah kecamatan Pringsewu, lima TKP berada di
wilayah kecamatan Sukoharjo dan satu TKP berada diwilayah kecamatan Pagelaran.
“Dari
total 10 TKP pencurian tersebut terdiri dari empat kasus pembobolan counter HP,
lima kasus pembobolan kotak amal masjid dan satu kasus pembobolan warung
sembako” terang Kompol Ansori.
Sementara
itu alat yang dipergunakan oleh para tersangka yakni 1 unit sepeda motor,
golok, obeng, martil, kunci Inggris, tang dan beberapa kunci lainnya.
Sementara
itu motif pelaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan uang untuk
bersenang senang sementara ketiga tersangka sendiri mengaku tidak memiliki
pekerjaan.
“Uang
hasil kejahatan telah habis dipergunakan oleh ketiga tersangka untuk membeli HP
dan bersenang senang” ungkap kapolsek
Lebih
lanjut Kapolsek menyampaikan selain ketiga tersangka pihaknya juga turut
mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 unit HP, 1 buah jam tangan merk
Alexander Cristy, 370 buah voucher pulsa, 1 buah tas selempang warna hitam,
alat service hp, tas laptop warna hitam, 1 bilah golok, 1 buah palu, 1 buah
obeng, 1 buah kunci Inggris dan 3 buah kunci pas
Sedangkan
dalam proses penyidikan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Karena
salah satu tersangka merupakan anak dibawah umur maka dalam proses peradilan ya
tetap mengacu pada undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem’ peradilan
pidana anak” tandasnya