Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi Lantaran Mencuri Sepeda Motor

07/07/2021 00:34:39 WIB 113

Polres Pesawaran – IS (30) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran diamankan Team Tekab 308 Polsek Gedongtataan Kabupaten setempat, Senin (5/7/2021) lantaran mencuri sepeda motor.

 

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama.

 

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, tindak pidana pencurian tersebut terjadi di depan rumah korban IN (33) di Desa Padang Ratu Kecamatan Gedongtataan, Jumat (26/3/2021) sekitar pukul 18.00 Wib.

 

“Kejadiannya sudah tiga bulan lalu, saat itu korban sedang memperbaiki parabola dirumah ibunya yang berada di sebelah rumah korban, waktu itu sepeda motor milik korban berada didepan rumahnya dengan kondisi stang terkunci,” katanya.

 

“Kemudian sekitar pukul 18.00 Wib, korban mendengar sepeda motor menuju kearah barat, tak lama kemudian istri korban bertanya tentang keberadaan motor itu ketika di cek motornya sudah tidak ada,” timpalnya.

 

Menurutnya, setelah kejadian korban membuat laporan kepada pihak yang berwajib.

 

“Setelah mendapatkan laporan akhirnya hari ini anggota kami mendapat informasi mengenai pelaku yang sedang berada dirumahnya, team kami pun langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

 

“Pelaku berhasil diamanan dan dibawa ke Polsek Gedongtataan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

 

Ia menuturkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan No. Pol. BE 6333 RM beserta satu buah kunci motor.

 

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya.

in Hukum

Share this post