https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Sidang gugatan praperadilan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar dan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (30/1/2024).
"Putusan perkara praperadilan atas nama Pemohon Prof Dr. Eddward O Hiarej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum hari ini Selasa tanggal 30 Januari 2024," kata Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (30/1/2024).
"Sore ini ya, Pukul 15.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan," lanjutnya.
Pada saat sidang gugatan bergulir, Eddy sempat mencabut gugatannya dihadapan majelis hakim yang mengadili. Alasan pencabutan itu pun tidak dijelaskan secara rinci oleh kuasa hukum Eddy.
"Kami tidak bisa berbicara. Itu saja yang bisa kami sampaikan," kata kuasa hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Iwan Priyatno saat itu.
Dalam perkaranya, KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Surat penetapan itupun juga telah ditandatangani oleh pimpinan KPK sekitar bulan November 2023 lalu.
Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Diantaranya Yogi Arie Rukmana, Yosie Andika Mulyadi, serta Helmut Hermawan.
Sumber PMJ NEWS