Polres Metro Polda Lampung - Sebanyak 166 Botol Minuman keras dengan berbagai merk dan 130 liter minuman Tuak berhasil di amankan oleh Polres Metro dan Polsek Jajaran saat dilaksanakannya Patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dengan sasaran razia Minuman Keras (Miras) tanpa izin diwilayah Hukum Polres Metro, Senin (9/10/23).
Kegiatan KRYD dengan sasaran razia minuman keras tersebut bertujuan sebagai upaya meminimalisir setiap potensi gangguan kamtibmas yang sering disebabkan oleh masyarakat yang menkonsumsi miras serta menekan angka kriminalitas diwilayah hukum Polres Metro.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. saat dikonfimasi mengatakan, sasaran KRYD Polres Metro yakni objek-objek vital yang berpotensi terjadinya tindak kriminal serta warung kelontong warga yang masih menjual minuman keras.
“Dari hasil patroli KRYD Polres Metro total 166 Botol Minuman keras dengan berbagai merk dan 130 liter minuman Tuak telah kami amankan dari berbagai warung kelontong yang ada wilayah Hukum Polres Metro dan kami juga memberikan himbauan kepada pemilik warung yang masih menjual miras tanpa ijin, serta nantinya miras ini akan kami musnahkan”, tutur AKBP Heri.
Patroli KRYD dengan melakukan razia miras akan terus digalakkan setiap hari untuk menekan terjadinya tindak kriminal serta memastikan situasi kamtibmas di Kota Metro tetap aman dan kondusif sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman.
Kapolres Metro juga berpesan agar masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas diwilayahnya masing-masing dan turut serta dalam pemberantasan penyakit masyarakat yang dipicu dari minuman keras.
“Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat yang dipicu dari minuman keras dengan cara apabila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas sebagai contoh penjualan minuman keras tanpa izin atau tempat-tempat yang sering dijadikan tempat kumpul untuk minum-minuman keras segara laporkan ke Bhabinkamtibmas, Polisi RW atau segera hubungi Call Center 110 agar segera kami tindak lanjuti ,” tutup Kapolres.