Residivis Curas Kepergok Serang Korban Pakai Sajam Berhasil Dibekuk Polsek Bumi Ratu Nuban Lampung T

29/12/2021 21:45:07 WIB 107

Polres Lampung Tengah-Begitu Kepergok hendak mencuri, korban berusaha mengamankan pelaku, namun Pelaku melawan menyerang dengan menggunakan sebilah golok, melukai jari jari korban, namun datang kawan Korban membantu, hingga berhasil meringkus Pelaku, berinisial SK Als Sandro (22) warga Dusun I Kampung Bumi ratu Kec. Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Selasa (28/12/2021) sekira pukul 01.00 WIB

 

Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda. Alan Ridwan ,SH, MM menjelaskan bahwa Kanit Reskrim mendapat telepon dari Karyawan PT. Malindo Kp. Bumi Ratu Kec. Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, melaporkan bahwa ada maling yang sudah tertangkap.

 

Selanjutnya kanit Reskrim bersama Anggota bergerak menuju Ke Tkp Mess Karyawan (Ternak ayam) dan menemui Korban S Dika warga Desa Bogorejo Kec Gedung Tataan Pesawaran,.

 

Korban menceritakan bahwa pelaku masuk ke dalam area kandang dengan meloncat pagar beton, mengendap endap hendak masuk mess karyawan dan dipergoki oleh Korban, lalu Korban berusaha mengamankan si Pelaku, namun mendapat perlawanan dengan menyerang Korban menggunakan sebilah golok, Selasa (28/12/2021) sekira pukul 01.15 WIB,

 

sehingga melukai jari jari Korban namun karena rekan- rekan Karyawan lain tahu, segera menghubungi Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Bumi Ratu Nuban yang sedang Piket dan langsung bergegas membantu, sehingga pelaku berhasil ditangkap.

 

Setelah dilakukan Introgasi, Pelaku mengakui telah mencuri HP merk Vivo Y91 warna Hitam biru milik korban Aji F, Senin (13/12/2021), sekira pukul 02.00 WIB, dan korban berikutnya adalah Diki N, mencuri HL merk Vivo Y12 kejadian,  Senin (20/12/2021 ), sekira pukul 02.00 WIB.

 

Pelaku SK Als Sandro merupakan Residivis Kasus Curas, berikut barang bukti lainnya sebuah golok dibawa ke Polsek Bumi Ratu Nuban, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan  terkait pencurian Hp, akan kita Kembangkan “, Kata Ridwan.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku SK Als Sandro kami jerat dengan Pasal 363 Jo 53 KUHP dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara”, demikian Tutupnya

in Hukum

Share this post