Residivis Pelaku Curas Menyerahkan Diri Ke Tekab 308 Polres

18/12/2021 19:33:38 WIB 75

Polres Lampung Tengah-Setelah dihimbau oleh Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H Melalui konfresi Press dengan awak Media kemarin teman pelaku Jimmy (Yang sudah tertangkap) Semalam diserahkan oleh Keluarganya kepada Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Pelaku Berinisial AS Als Aris S (19) Warga Dusun VIII Kampung Gunung Jadi Kec Terusan Nyunyai Lampung Tengah, Jum,at (17/12/2021).

 

Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya.,S.I.K yang semalam melakukan penggalangan dan pembinaan kepada keluarga Pelaku untuk menyerahkan dan Pelaku AS Als Aris menyerahkan diri diantar keluarganya.

 

Lebih Lanjut Kasat menjelaskan “ Pelaku AS Als Aris melalukan Curas Bersama Jimmy dengan Korban Widia warga Terbanggi Besar bersama kawanya Adek yang mengalami luka bacok di kedua tangannya saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Silver tahun 2020 dengan Nopol : BE 2422 G, di Jalintim Kamp. Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah di dekat perumahan BTN, Rabu (15/12/2021) Jam 21.30 WIB.

 

Korban Adek sempat dirawat dirumah sakit namun kondisinya sekarang sudah pulang kerumah dan sudah bias dimintai keterangan, dan dari Pelaku Jimmy dapat disita alat yang digunakan pelaku untuk memepet Korban yaitu Sepeda Motor Suzuki FU.

 

Setelah Pelaku AS Als Aris Menyerahkan diri dan dilakukan Introgasi mengakui telah melakukan curas 2 kali di wilayah Way Pengubuan Lampung Tengah, dan team tekab 308 Polres Lamteng sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang lainnya” Kata Qorinas .

Atas perbuatannya pelaku AS Als Aris dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara’’ Demikian tutupnya.

in Hukum

Share this post