Polres Lampung Tengah-Setelah dihimbau oleh Kasat Reskrim
AKP Edy Qorinas, S.H., M.H Melalui konfresi Press dengan awak Media kemarin
teman pelaku Jimmy (Yang sudah tertangkap) Semalam diserahkan oleh Keluarganya
kepada Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Pelaku Berinisial AS Als
Aris S (19) Warga Dusun VIII Kampung Gunung Jadi Kec Terusan Nyunyai Lampung
Tengah, Jum,at (17/12/2021).
Kasat
Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni
Prasetya.,S.I.K yang semalam melakukan penggalangan dan pembinaan kepada
keluarga Pelaku untuk menyerahkan dan Pelaku AS Als Aris menyerahkan diri
diantar keluarganya.
Lebih
Lanjut Kasat menjelaskan “ Pelaku AS Als Aris melalukan Curas Bersama Jimmy
dengan Korban Widia warga Terbanggi Besar bersama kawanya Adek yang mengalami
luka bacok di kedua tangannya saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna
Silver tahun 2020 dengan Nopol : BE 2422 G, di Jalintim Kamp. Lempuyang Bandar
Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah di dekat perumahan BTN, Rabu
(15/12/2021) Jam 21.30 WIB.
Korban
Adek sempat dirawat dirumah sakit namun kondisinya sekarang sudah pulang
kerumah dan sudah bias dimintai keterangan, dan dari Pelaku Jimmy dapat disita
alat yang digunakan pelaku untuk memepet Korban yaitu Sepeda Motor Suzuki FU.
Setelah
Pelaku AS Als Aris Menyerahkan diri dan dilakukan Introgasi mengakui telah
melakukan curas 2 kali di wilayah Way Pengubuan Lampung Tengah, dan team tekab
308 Polres Lamteng sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang lainnya”
Kata Qorinas .
Atas
perbuatannya pelaku AS Als Aris dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman
hukuman 15 Tahun penjara’’ Demikian tutupnya.